Kemenkes Benahi Program Internsip Dokter, Jam Kerja Maksimal 40 Jam dan BBH Naik hingga Rp6,5 Juta

Penulis -

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5). (Foto: Kemenkes)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh.

Perbaikan itu mencakup perlindungan peserta internsip dan penguatan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyebut Kemenkes akan menjalankan dua langkah utama. Langkah tersebut meliputi audit medis pelayanan pasien serta pembenahan tata kelola program internsip dokter.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).

Audit Medis Dilakukan Secara Profesional

Dante menjelaskan, audit medis berlangsung secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Jika tim menemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka pihak terkait akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Selain audit medis, pemerintah juga memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip. Kemenkes ingin memastikan peserta tetap menjalani proses belajar dengan aman dan memperoleh perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan yang layak.

“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.

Jam Kerja Dokter Internsip Maksimal 40 Jam

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan Kemenkes terus mengevaluasi pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia di berbagai daerah.

Menurut Yuli, pemerintah ingin menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.

“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar Yuli.

Baca Juga :  Menparekraf Resmikan Road To World Islamic Enterpreneur Summit 2025

Dalam kebijakan terbaru, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang pemadatan maupun penambahan jam kerja di luar ketentuan.

Pelaksanaan jaga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping. Peserta internsip juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes turut menghapus kewajiban penggantian jadwal jaga oleh peserta lain ketika ada peserta yang berhalangan hadir. Kebijakan itu bertujuan mencegah beban kerja berlebih.

BBH Naik hingga Rp6,5 Juta

Selain memperbaiki sistem kerja, Kemenkes memperkuat aspek kesejahteraan peserta internsip. Pemerintah memberikan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan sesuai kemampuan daerah dan wahana.

Besaran BBH kini menyesuaikan kategori wilayah penempatan. Nilainya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sejumlah pemerintah daerah juga memberikan tambahan insentif di luar BBH.

“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata Yuli.

Kemenkes Siapkan Kanal Aduan dan Evaluasi Berkala

Kemenkes juga menghadirkan sejumlah perbaikan lain dalam penyelenggaraan internsip. Peserta kini memperoleh hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap tercapai.

Selain itu, Kemenkes memperkuat peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam memantau kesehatan peserta serta menjalankan evaluasi rutin.

Pemerintah juga mengembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penanganan persoalan di lapangan.

Tak hanya itu, Kemenkes akan memperkuat evaluasi wahana dan pendamping melalui mekanisme penilaian berbasis rating. Sistem itu diharapkan mampu menjaga mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internsip.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Antrean BPJS Kesehatan Dipersingkat, Layanan Pasien Tak Boleh Dibeda-bedakan

“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutup Yuli. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru