Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh.
Perbaikan itu mencakup perlindungan peserta internsip dan penguatan keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyebut Kemenkes akan menjalankan dua langkah utama. Langkah tersebut meliputi audit medis pelayanan pasien serta pembenahan tata kelola program internsip dokter.
“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Audit Medis Dilakukan Secara Profesional
Dante menjelaskan, audit medis berlangsung secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Jika tim menemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka pihak terkait akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain audit medis, pemerintah juga memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip. Kemenkes ingin memastikan peserta tetap menjalani proses belajar dengan aman dan memperoleh perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, serta kesejahteraan yang layak.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.
Jam Kerja Dokter Internsip Maksimal 40 Jam
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti, menegaskan Kemenkes terus mengevaluasi pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia di berbagai daerah.
Menurut Yuli, pemerintah ingin menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.
“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar Yuli.
Dalam kebijakan terbaru, Kemenkes menetapkan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang pemadatan maupun penambahan jam kerja di luar ketentuan.
Pelaksanaan jaga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping. Peserta internsip juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes turut menghapus kewajiban penggantian jadwal jaga oleh peserta lain ketika ada peserta yang berhalangan hadir. Kebijakan itu bertujuan mencegah beban kerja berlebih.
BBH Naik hingga Rp6,5 Juta
Selain memperbaiki sistem kerja, Kemenkes memperkuat aspek kesejahteraan peserta internsip. Pemerintah memberikan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan sesuai kemampuan daerah dan wahana.
Besaran BBH kini menyesuaikan kategori wilayah penempatan. Nilainya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sejumlah pemerintah daerah juga memberikan tambahan insentif di luar BBH.
“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata Yuli.
Kemenkes Siapkan Kanal Aduan dan Evaluasi Berkala
Kemenkes juga menghadirkan sejumlah perbaikan lain dalam penyelenggaraan internsip. Peserta kini memperoleh hak cuti selama 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari, selama target kompetensi tetap tercapai.
Selain itu, Kemenkes memperkuat peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam memantau kesehatan peserta serta menjalankan evaluasi rutin.
Pemerintah juga mengembangkan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penanganan persoalan di lapangan.
Tak hanya itu, Kemenkes akan memperkuat evaluasi wahana dan pendamping melalui mekanisme penilaian berbasis rating. Sistem itu diharapkan mampu menjaga mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internsip.
“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutup Yuli. (*/red)






