Jakarta, Javanusa—Industri olahraga nasional menyimpan potensi besar sebagai penggerak ekonomi yang memberi dampak luas ke berbagai sektor. Pemerintah terus mendorong pengembangan sektor ini melalui sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penandatanganan berlangsung pada 30 April 2026 di Gedung Kemenpora, Jakarta.
Ekspor Alat Olahraga Tunjukkan Tren Positif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengembangan industri olahraga nasional harus masuk dalam strategi besar penguatan industri dan kemandirian ekonomi.
Ia menyebut industri olahraga nasional memiliki potensi besar. Dalam lima tahun terakhir, industri alat olahraga mencatat surplus neraca perdagangan. Ekspor pada 2025 tumbuh sebesar 5 persen.
Produk alat olahraga nasional juga berhasil menembus pasar ekspor utama, seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda. Karena itu, sinergi dengan Kemenpora dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Tantangan Pasar Domestik Masih Terbuka
Meski ekspor menunjukkan capaian positif, Menperin menyoroti tantangan di pasar dalam negeri. Produk lokal belum sepenuhnya menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan kegiatan olahraga nasional.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi keterpaduan antara kapasitas produksi industri, kebutuhan pasar, dan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.
PKS Perkuat Keterhubungan Industri dan Pasar
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menjelaskan bahwa penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenperin dan Kemenpora pada November 2025.
Ia menyebut kerja sama ini bukan sekadar kolaborasi kelembagaan. PKS juga menjadi instrumen kebijakan untuk memperkuat keterhubungan antara sisi permintaan dan pasokan dalam industri olahraga nasional, khususnya pada sektor olahraga pendidikan dan masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan. Selain itu, kerja sama mencakup peningkatan standardisasi dan mutu produk, promosi dan akses pasar, serta pertukaran data kebutuhan industri olahraga.
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri
Reni menambahkan bahwa pendekatan ini tidak hanya memperkuat sisi produksi. Pemerintah juga mulai membentuk pasar produk dalam negeri secara lebih sistematis.
Ke depan, pemerintah membutuhkan komitmen bersama untuk memperkuat integrasi data dan perencanaan kebutuhan industri olahraga. Langkah ini dinilai penting agar pertumbuhan industri lebih terarah dan tepat sasaran.
Selain itu, percepatan peningkatan kualitas dan standardisasi produk menjadi prioritas. Upaya ini dilakukan melalui sertifikasi SNI dan pemenuhan standar internasional.
Pemerintah juga akan memperkuat kebijakan keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan penggunaan produk ber-TKDN dalam kegiatan olahraga. Selain itu, produk nasional akan didorong untuk digunakan dalam penyelenggaraan event olahraga, baik nasional maupun internasional.
Sinergi Industri dan Pasar Harus Berkelanjutan
Direktur Industri Aneka Reny Meilany menyatakan industri dalam negeri memiliki kapasitas kuat. Hal ini terlihat dari pelaku industri kecil menengah hingga industri yang telah berorientasi ekspor.
Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan untuk memastikan keterhubungan antara kapasitas industri dan kebutuhan pasar. Konsistensi kebijakan juga diperlukan agar produk dalam negeri menjadi pilihan utama di pasar domestik.
Adapun cakupan industri dalam PKS meliputi sektor industri kecil dan menengah dengan klasifikasi KBLI 32300 untuk industri peralatan olahraga, 14120 untuk industri penjahitan pakaian pesanan, serta 15202 untuk industri sepatu olahraga. Kerja sama ini juga mencakup sektor industri alat olahraga lainnya. (*/red)






