Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian mempercepat layanan standardisasi dan sertifikasi industri guna memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keamanan. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, tahun 2026 menjadi periode penting bagi penguatan sektor industri nasional.
Pemerintah menargetkan sektor manufaktur semakin berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
“Pada 2026 ini, Kemenperin fokus menyelesaikan berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat penerapan standar wajib serta mempercepat proses sertifikasi industri. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan seluruh unit pelaksana teknis di bawah BSKJI diarahkan memiliki perspektif yang sama dalam mendukung pengembangan industri nasional.
Menurut Emmy, penguatan peran balai standardisasi dan pelayanan jasa industri menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem layanan industri yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Diversifikasi layanan balai juga terus didorong agar dukungan terhadap sektor industri semakin luas.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta Fathullah menyebutkan pihaknya telah mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan sertifikasi teknis.
Jika sebelumnya proses layanan memerlukan waktu hingga 41 hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam 28 hari kerja. Selain percepatan layanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga dilakukan untuk mendukung kualitas pelayanan kepada pelaku industri.
Fathullah menambahkan, BSPJI Jakarta juga memperkuat kerja sama dengan unit pelaksana teknis lain di bawah BSKJI untuk memenuhi kebutuhan layanan industri secara lebih komprehensif. (*/red)






