Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian memberlakukan mekanisme validasi bagi pelaku industri kecil yang ingin mengakses fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare.
Validasi ini menjadi prasyarat sebelum pengajuan sertifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Selain sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), industri kecil dapat memperoleh Sertifikat TKDN melalui skema self declare tanpa biaya dan dengan waktu pemrosesan yang lebih singkat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penyederhanaan ini ditujukan untuk memperluas akses industri kecil ke pasar yang lebih besar. Namun, setiap pengajuan tetap melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri.
“Sertifikasi TKDN self declare diberikan dengan masa berlaku lima tahun, disertai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Menperin dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3).
Validasi Wajib Sebelum Pengajuan TKDN
Ketentuan teknis validasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam rangka Penghitungan Nilai TKDN Barang secara Self Declare.
Melalui aturan ini, hanya perusahaan yang telah tervalidasi sebagai industri kecil di SIINas yang dapat mengajukan sertifikasi TKDN self declare. Validasi dilakukan sebelum proses sertifikasi dimulai.
Perusahaan yang berhak mengajukan adalah industri kecil yang:
-
- Terdaftar di SIINas
- Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Memiliki KBLI sektor industri sesuai ketentuan
- Telah menyampaikan data industri melalui SIINas
Proses Validasi dan Pemeriksaan
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib mengajukan permohonan validasi setelah melengkapi data perusahaan dan laporan triwulan terakhir di SIINas.
Permohonan dilengkapi dengan:
-
- Video proses produksi di pabrik
- Video lokasi usaha atau area produksi
- Penyematan informasi lokasi geografis (geotagging)
Tim validasi Ditjen IKMA melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan video dengan batas waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring maupun kunjungan lapangan.
Hingga 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan telah dinyatakan valid sebagai industri kecil dan berhak mengajukan TKDN self declare.
Komponen Utama dan Bobot TKDN
Rincian komponen utama barang di sektor IKM diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Komponen utama didefinisikan sebagai bagian pokok yang memengaruhi fungsi, mutu, dan karakteristik barang.
Aturan ini memuat dua lampiran:
-
- Lampiran I: sektor pangan, furnitur dan bahan bangunan, kimia, sandang dan kerajinan, serta logam, mesin, elektronika, dan alat angkut
- Lampiran II: sektor aneka, berlaku untuk IKM dan industri besar
Bobot penilaian TKDN, baik self declare maupun LVI, terdiri dari:
-
- 75% bahan/material langsung
- 10% tenaga kerja langsung
- 15% biaya tidak langsung pabrik
Nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai apabila perusahaan melakukan investasi dan produksi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta mempekerjakan tenaga kerja WNI.
Apabila jenis barang belum tercantum dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, penghitungan TKDN dapat mengacu pada peraturan direktorat teknis lain sesuai sektor industri.
Daftar komponen utama tersebut akan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*/red)






