Kemenperin Validasi Industri Kecil untuk Akses TKDN Self Declare

Penulis -

Senin, 2 Maret 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenperin validasi pelaku industri kecil untuk akses fasilitas TKDN Self Declare. (Foto: Kemenperin)

Kemenperin validasi pelaku industri kecil untuk akses fasilitas TKDN Self Declare. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian memberlakukan mekanisme validasi bagi pelaku industri kecil yang ingin mengakses fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema self declare.

Validasi ini menjadi prasyarat sebelum pengajuan sertifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Selain sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), industri kecil dapat memperoleh Sertifikat TKDN melalui skema self declare tanpa biaya dan dengan waktu pemrosesan yang lebih singkat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penyederhanaan ini ditujukan untuk memperluas akses industri kecil ke pasar yang lebih besar. Namun, setiap pengajuan tetap melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri.

“Sertifikasi TKDN self declare diberikan dengan masa berlaku lima tahun, disertai mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Menperin dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3).

Validasi Wajib Sebelum Pengajuan TKDN

Ketentuan teknis validasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam rangka Penghitungan Nilai TKDN Barang secara Self Declare.

Melalui aturan ini, hanya perusahaan yang telah tervalidasi sebagai industri kecil di SIINas yang dapat mengajukan sertifikasi TKDN self declare. Validasi dilakukan sebelum proses sertifikasi dimulai.

Perusahaan yang berhak mengajukan adalah industri kecil yang:

    • Terdaftar di SIINas
    • Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    • Memiliki KBLI sektor industri sesuai ketentuan
    • Telah menyampaikan data industri melalui SIINas
Proses Validasi dan Pemeriksaan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib mengajukan permohonan validasi setelah melengkapi data perusahaan dan laporan triwulan terakhir di SIINas.

Baca Juga :  Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru 2025: Internet Rumah dan Mobile Mulai Rp230 Ribu

Permohonan dilengkapi dengan:

    • Video proses produksi di pabrik
    • Video lokasi usaha atau area produksi
    • Penyematan informasi lokasi geografis (geotagging)

Tim validasi Ditjen IKMA melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan video dengan batas waktu maksimal 10 hari sejak permohonan diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan secara daring maupun kunjungan lapangan.

Hingga 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan telah dinyatakan valid sebagai industri kecil dan berhak mengajukan TKDN self declare.

Komponen Utama dan Bobot TKDN

Rincian komponen utama barang di sektor IKM diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Komponen utama didefinisikan sebagai bagian pokok yang memengaruhi fungsi, mutu, dan karakteristik barang.

Aturan ini memuat dua lampiran:

    • Lampiran I: sektor pangan, furnitur dan bahan bangunan, kimia, sandang dan kerajinan, serta logam, mesin, elektronika, dan alat angkut
    • Lampiran II: sektor aneka, berlaku untuk IKM dan industri besar

Bobot penilaian TKDN, baik self declare maupun LVI, terdiri dari:

    • 75% bahan/material langsung
    • 10% tenaga kerja langsung
    • 15% biaya tidak langsung pabrik

Nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai apabila perusahaan melakukan investasi dan produksi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta mempekerjakan tenaga kerja WNI.

Apabila jenis barang belum tercantum dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, penghitungan TKDN dapat mengacu pada peraturan direktorat teknis lain sesuai sektor industri.

Daftar komponen utama tersebut akan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (*/red)

Berita Terkait

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan
Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru