Jakarta, Javanusa—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.
Pendaftaran peserta berlangsung pada 19 Mei hingga 9 Juni 2026. Calon peserta dapat mendaftar melalui laman Skillhub Kemnaker serta platform SIAPkerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan program ini memprioritaskan lulusan SMA/SMK sederajat.
Program juga terbuka untuk masyarakat berusia minimal 17 tahun. Selain itu, peserta wajib memiliki akun pada platform SIAPkerja sebelum mendaftar.
Pelatihan Gratis untuk Tingkatkan Kompetensi Kerja
Seluruh rangkaian pelatihan vokasi disediakan secara gratis oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi kerja peserta secara menyeluruh.
Pelatihan juga membentuk produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja. Dengan begitu, peserta dapat siap bekerja atau memulai usaha mandiri.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya angkatan kerja muda, untuk memanfaatkan Program Pelatihan Vokasi ini.
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha,” ujar Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas, Minggu (17/5/2026).
Tahapan Pelaksanaan Program Vokasi 2026
Tahapan pelaksanaan program dimulai dengan pendaftaran pada 19 Mei–9 Juni 2026. Setelah itu, peserta mengikuti seleksi dan wawancara pada 10–17 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 18 Juni 2026. Selanjutnya, kick off dan orientasi program dilaksanakan pada 22 Juni 2026.
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 dilaksanakan serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).
Kegiatan ini juga berlangsung di 13 Satuan Pelayanan (Satpel) dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) di seluruh Indonesia.
Fasilitas Lengkap untuk Peserta
Peserta pelatihan akan mendapatkan berbagai fasilitas. Fasilitas tersebut meliputi pelatihan gratis dan makan siang. Peserta juga menerima bantuan uang transportasi.
Selain itu, terdapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta memperoleh sertifikat pelatihan dari BPVP serta Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Fasilitas asrama juga tersedia sesuai kriteria dan ketersediaan. (*/red)






