Kepala SPPG Berstatus Penyelenggara Negara, Dilarang Melakukan Segala Bentuk Pungutan

Penulis -

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN, Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala BGN, Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan setiap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang meminta maupun menerima imbalan dari mitra atau yayasan.

BGN memastikan praktik tersebut masuk kategori gratifikasi karena Kepala SPPG berstatus sebagai penyelenggara negara dan akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti melanggar.

Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7), Sudaryono menjelaskan Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, menurutnya, setiap permintaan fee, tambahan penghasilan, atau bentuk imbalan lain kepada mitra maupun yayasan berkaitan dengan jabatan tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.

“Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono.

Pengadaan Bahan Pangan Harus Transparan

Selain menyoroti praktik pungutan kepada mitra dan yayasan, BGN juga memberikan perhatian khusus terhadap proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG. Sudaryono meminta seluruh Kepala SPPG menjalankan pembelian bahan makanan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar maupun permintaan feedback atau imbalan kepada pemasok juga termasuk pelanggaran gratifikasi.

“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Pak Dar.

Baca Juga :  Menuju Piala Dunia FIFA 2030: Ini Tim-Tim yang Diprediksi Mendominasi Perebutan Gelar Juara
BGN Buka Pengaduan dan Janji Tindak Tegas

Untuk mencegah penyimpangan, BGN membuka kesempatan bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan praktik pungutan atau pelanggaran agar segera menyampaikan laporan kepada BGN.

Sudaryono mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai aturan.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum pelanggar bertujuan melindungi ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional.

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB