Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan setiap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang meminta maupun menerima imbalan dari mitra atau yayasan.
BGN memastikan praktik tersebut masuk kategori gratifikasi karena Kepala SPPG berstatus sebagai penyelenggara negara dan akan dikenai sanksi tegas apabila terbukti melanggar.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7), Sudaryono menjelaskan Kepala SPPG merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, menurutnya, setiap permintaan fee, tambahan penghasilan, atau bentuk imbalan lain kepada mitra maupun yayasan berkaitan dengan jabatan tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
“Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi,” tegas Sudaryono.
Pengadaan Bahan Pangan Harus Transparan
Selain menyoroti praktik pungutan kepada mitra dan yayasan, BGN juga memberikan perhatian khusus terhadap proses pengadaan bahan pangan di setiap SPPG. Sudaryono meminta seluruh Kepala SPPG menjalankan pembelian bahan makanan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar maupun permintaan feedback atau imbalan kepada pemasok juga termasuk pelanggaran gratifikasi.
“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Pak Dar.
BGN Buka Pengaduan dan Janji Tindak Tegas
Untuk mencegah penyimpangan, BGN membuka kesempatan bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang mengetahui dugaan praktik pungutan atau pelanggaran agar segera menyampaikan laporan kepada BGN.
Sudaryono mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai aturan.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum pelanggar bertujuan melindungi ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional.
“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik,” ujarnya. (*)






