Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Ini Besaran Bipih Jemaah Haji Embarkasi Padang

Penulis -

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embarkasi sudah terbit.  (Foto: Kemenag Sumbar)

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embarkasi sudah terbit. (Foto: Kemenag Sumbar)

Padang, Javanusa—Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embarkasi sudah terbit.

Besaran biaya ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025.

Plt. Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yosef Chairul mengatakan Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Untuk Embarkasi Padang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp 51. 781.751. Dengan demikian biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar 25 juta rupiah menjadi Rp26.781.751,” jelas Kabid PHU.

Dari besaran Bipih ini sebut Yosef, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumatera Barat sebesar Rp 33.978.508 dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259.

“Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost),” terang Yosef.

Sementara untuk petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp 85.760.259.

Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzaliſah, dan Mina.

Selanjutnya untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPΡΙΗ.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin berharap jemaah haji Sumbar yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri dan biaya yang harus disetorkan ke bank untuk pelunasan biaya haji.

Baca Juga :  Miqat di Bir Ali, Petugas Haji Pastikan Jemaah Perhatikan Larangan Saat Berihram

“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan mengingat waktu keberangkatan sudah semakin dekat. Untuk itu kami mengimbau calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri,” harap Kakanwil.

“Untuk jadwal dan syarat pelunasan kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit sehingga masyarakat yang sudah menunggu waktu pelunasan, bisa segera melunasi,” tandas Kakanwil.

Terakhir Kakanwil juga mengimbau jemaah haji Sumatera Barat bagi yang belum melengkapi dokumen dan belum melakukan rekam saudi visa bio untuk segera melengkapi. Karena waktu untuk keberangkatan sudah semakin dekat.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

1. Embarkasi Acehh sebesar Rp 46.922.333,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955,751,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235,421,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru