Jakarta, Javanusa—Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, telah selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang memutuskan Kompol Kosmas dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri buntut kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”tambahnya.
Kategori Pelanggaran Etik
Sebanyak tujuh anggota Brimob terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Affan. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:
Pelanggaran etik berat
-
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)
Pelanggaran etik sedang (penumpang di kursi belakang)
-
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar bersamaan dengan Kompol Kosmas. Sementara sidang etik bagi anggota dengan kategori pelanggaran sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal saat rantis Brimob menabrak Affan. Kendaraan sempat berhenti sejenak, namun kemudian melaju kembali dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden itu memicu kemarahan rekan-rekan ojol dan warga sekitar. Massa mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk mengusut kasus secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti insiden tersebut. Ia menyatakan kecewa dengan tindakan personel Brimob yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta meminta kasus diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (*/red)
Sumber: detik.com






