Pessel, Javanusa—Upaya panjang menyelesaikan konflik plasma antara warga dengan PT Incasi Raya akhirnya menemukan titik terang. Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni, hadir langsung membuka kembali akses jalan menuju perusahaan tersebut pada Selasa (18/11/2025).
Kehadirannya menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan ketegangan yang berlangsung bertahun-tahun ini berakhir secara adil bagi semua pihak.
Akses jalan menuju PT Incasi Raya sebelumnya ditutup warga sejak 29 Oktober 2025. Penutupan itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap kewajiban kebun plasma 20 persen yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.
Akibatnya, aktivitas transportasi dan operasional perusahaan ikut terhambat, sementara masyarakat juga berada dalam situasi ketegangan yang tidak kunjung usai.
Dalam dialog yang digelar di lokasi pembukaan jalan, Bupati Hendrajoni menyampaikan alasan kehadirannya.

“Persoalan ini sudah bertahun-tahun tak selesai. Saya datang untuk memastikan persoalan ini diselesaikan dengan adil bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta warga tetap menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung.
“Saya pastikan hak-hak masyarakat Pesisir Selatan akan kami kawal sampai benar-benar terealisasi. Suasana kondusif tetap harus kita jaga,” jelasnya.
Dialog antara masyarakat dan manajemen perusahaan berlangsung dalam suasana yang kondusif. Pemerintah daerah dan unsur Forkopimda hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Setelah melalui pembicaraan yang intensif, masyarakat sepakat membuka kembali akses jalan. Kesepakatan ini diambil setelah PT Incasi Raya menyatakan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan mengenai kebun plasma.

Regulasi yang menjadi acuan meliputi UU Nomor 39 Tahun 2014, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 25 Tahun 2025. Ketiga aturan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan menyediakan minimal 20 persen kebun plasma dari total HGU.
Bagi masyarakat, aturan tersebut dianggap jelas dan tidak boleh lagi ditunda pelaksanaannya. Mereka berharap kesepakatan kali ini menjadi babak baru penyelesaian sengketa yang telah lama mengganjal.
Di pihak perusahaan, manajemen menyatakan siap menjalankan aturan. Mereka mendukung langkah pemerintah membentuk panitia khusus (pansus) sebagai forum pemecahan masalah yang lebih transparan.
“Kami sepakat menjalankan perusahaan sesuai undang-undang. Proses melalui pansus akan membuat semuanya lebih jelas dan terukur,” demikian pernyataan manajemen perusahaan dalam dialog tersebut.
Bupati Hendrajoni juga menegaskan permintaan kepada DPRD Pesisir Selatan untuk segera membentuk pansus yang mengkaji persoalan plasma secara menyeluruh. Ia berharap pansus dapat merumuskan solusi komprehensif yang menguntungkan kedua belah pihak.

Langkah bupati itu langsung mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Dani Sopian, SH.
Menurut Dani, persoalan plasma harus ditangani berdasarkan aturan dan tidak boleh merugikan warga maupun perusahaan.
“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi kami dengan sebaik-baiknya. Pansus akan bekerja berdasarkan regulasi yang ada agar persoalan ini tuntas tanpa menimbulkan luka baru,” ujarnya.
Dani juga mengapresiasi tindakan Bupati Hendrajoni yang turun langsung menyelesaikan konflik. Ia menilai langkah tersebut semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan dan ketertiban sosial.
“Langkah bupati patut diapresiasi. Turun langsung seperti ini adalah bentuk keberpihakan kepada penyelesaian yang damai. DPRD akan mendukung proses ini dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Komentar tersebut menunjukkan lembaga legislatif dan eksekutif bergerak sejalan untuk mencari penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum. Harmoni ini menjadi modal besar dalam meredakan ketegangan di masyarakat.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan rasa lega atas dicapainya kesepakatan. Mereka menilai kehadiran pemerintah menjadi penentu meredanya konflik.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah datang langsung. Setidaknya sekarang ada titik terang. Harapan kami, kesepakatan ini dijalankan dan dikawal sampai selesai,” ujar Jumadi 50, salah seorang warga.
Warga lainnya menuturkan bahwa pembukaan jalan membuat mereka bisa kembali beraktivitas tanpa kecemasan berkepanjangan. Mereka berharap hubungan masyarakat dan perusahaan kembali membaik.
Pemerintah daerah menilai pembukaan akses jalan ini adalah awal dari proses penyelesaian yang lebih besar. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar kesepakatan terkait plasma benar-benar dilaksanakan.
Dengan adanya komitmen tiga pilar antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, pemerintah optimistis konflik plasma dapat diselesaikan secara damai, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku.
Momentum ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa berbasis dialog, bukan konfrontasi. Suatu capaian yang membanggakan bagi Pesisir Selatan dalam mewujudkan tata kelola daerah yang adil dan berkeadaban. (adv)






