Jakarta, Javanusa—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Utama BNPB Rustian turut diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan unsur swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi operasi tersebut saat memberikan keterangan di Bantul, Yogyakarta. Tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi Prasetyo dikutip dari detik.com, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur, termasuk pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” tambahnya.
KPK Amankan Uang Tunai Rp1,4 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga mengamankan logam mulia emas sebagai barang bukti.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum memaparkan secara lengkap perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Lembaga itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga itu juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan.
Ia menegaskan, BNPB siap bekerja sama dengan KPK selama proses penanganan perkara berlangsung. Dukungan itu mencakup penyediaan data dan akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB. (*)






