Jakarta, Javanusa—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Rektor Unsoed dalam operasi tersebut. KPK menjalankan OTT pada Kamis (20/8/2026).
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari detik.com, Jumat (21/8/2026).
KPK Amankan 14 Orang
Selain Akhmad Sodiq, tim KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain dalam rangkaian OTT tersebut. Total terdapat 14 orang yang menjalani pemeriksaan.
Budi menjelaskan, KPK mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto. Sementara itu, dua orang lainnya diamankan di Jakarta pada hari yang sama.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” kata Budi.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Status Hukum Masih Menunggu KPK
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






