KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Penulis -

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB 2021-2023. (Foto: IG @ridwankamil)

KPK akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB 2021-2023. (Foto: IG @ridwankamil)

Jakarta, Javanusa–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, memastikan pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” kata Budi, Jumat (6/6/2025), dikutip dari kantor berita Antara.

Budi menjelaskan saat ini KPK masih melakukan pembagian tugas karena keterbatasan sumber daya penyidik.

Meski belum menyebutkan waktu pasti, Budi memastikan pemeriksaan akan segera dilaksanakan.

“Insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilakukan klarifikasi,” ujarnya.

Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Disita

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tidak (dilaporkan),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (29/4).

Tessa menambahkan, mobil tersebut masih berada di bengkel untuk diperbaiki dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Selain itu, KPK juga menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Motor tersebut sudah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sejak Kamis (24/4/2025).

Lima Tersangka Telah Diumumkan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

“Pada 28 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang,” jelas Tessa, Kamis (13/3).

Berikut identitas lima tersangka yang dicegah ke luar negeri:

  1. Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB
  2. Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
  5. Sophan Jaya Kusuma, pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Baca Juga :  PT. Sinar Sosro Buka Lowongan untuk Finance & Accounting Staff dan Plant Manager

Sumber: detik.com

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru