Padang Panjang, Javanusa—Seiring dimulainya seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Padang Panjang membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 dan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Ketua KPU Padang Panjang Puliandri menyampaikan, pembentukan badan Ad Hoc ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024.
Secara keseluruhan minimal pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan. Bila masing-masing kelurahan tiga orang, minimal terdapat enam pendaftar tiap kelurahan. Artinya paling sedikit calon anggota PPS yang mendaftar secara keseluruhan 96 orang. Ini karena Padang Panjang memiliki 16 kelurahan.
“Bila satu kelurahan mendaftar kurang dari enam, pendaftaran diperpanjang 9-11 Mei untuk kelurahan itu,” sebutnya. Seraya menjelaskan tahapan lain hingga pelantikan anggota PPS pada 16 Mei nanti.
Pihak KPU, siap membantu bila pendaftar yang kesulitan melaksanakan registrasi online langsung di Sekretariat KPU Jalan Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintang. (*/jn02)






