Padang, Javanusa—Kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya membuat aktivitas belajar siswa di Kota Padang mengalami perubahan.
Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, 17-18 September.
Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa SD dan SMP. Sementara itu, kegiatan belajar PAUD dan TK untuk sementara diliburkan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan, keputusan PJJ Padang tersebut merujuk pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Pemantauan pada Rabu (16/9/2026), menunjukkan kualitas udara Kota Padang berada dalam kategori Berbahaya.
Kondisi tersebut mendorong Disdikbud mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap peserta didik.
Melalui skema PJJ, siswa SD dan SMP tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah. Untuk jenjang PAUD dan TK, sekolah menghentikan sementara kegiatan pembelajaran.
Guru Tetap Mengajar dari Sekolah
Penerapan pembelajaran jarak jauh tidak membuat seluruh aktivitas sekolah berhenti. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari satuan pendidikan masing-masing.
Guru melaksanakan pembelajaran secara daring dari sekolah. Siswa kemudian mengikuti materi melalui platform digital atau sarana komunikasi yang telah digunakan masing-masing sekolah.
Pihaknya juga meminta guru menyesuaikan materi dan beban pembelajaran dengan kondisi siswa. Penyesuaian tersebut penting agar proses belajar tetap berjalan tanpa menambah beban selama kondisi udara memburuk.
Kehadiran siswa dalam mengikuti PJJ tetap menjadi bagian dari pencatatan kehadiran selama kebijakan berlangsung.
Orang Tua Diminta Mengawasi Anak di Rumah
Disdikbud Padang turut meminta orang tua dan wali murid mengawasi aktivitas anak selama PJJ berlangsung.
Orang tua perlu memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah. Mereka juga diminta menjaga anak tetap berada di rumah selama kualitas udara masih masuk kategori berbahaya.
Yopi juga mengimbau keluarga membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Jika anak harus keluar untuk keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah Disdikbud Padang untuk melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. (*)






