Padang, Javanusa—Kualitas udara di Kota Padang masuk kategori berbahaya pada Jumat (16/10/2026). Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jalan Jenderal Sudirman No. 51 pada pukul 12.00 WIB mencapai 429.
Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk membatasi paparan udara tercemar. BPBD Kota Padang mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah perlindungan diri.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan di tengah kondisi kualitas udara yang buruk.
Warga sebaiknya mengurangi kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya. Jika harus beraktivitas di luar, masyarakat perlu menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan polutan.
Selain itu, warga disarankan menutup pintu dan jendela rumah guna membatasi masuknya udara tercemar ke dalam ruangan.
Anak-anak dan Lansia Perlu Mendapat Perlindungan
Perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Masyarakat juga perlu mewaspadai gejala gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara. Jika mengalami sesak napas atau keluhan serius lainnya, segera cari bantuan medis. Langkah pencegahan sejak dini penting untuk membantu melindungi kesehatan diri sendiri dan keluarga. (*)






