Padang, Javanusa—Kualitas udara Kota Padang kembali berada pada kategori tidak sehat. Data pemantauan menunjukkan ISPU mencapai 158 pada Rabu (9/9/2026) pagi.
Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup di kawasan Padang Pasir mencatat angka tersebut pada pukul 08.00 WIB. Parameter utama yang memengaruhi indeks itu adalah partikulat PM10.
Selain PM10, pemantauan juga mencatat sejumlah parameter pencemar lainnya. Nilai SO₂ berada di angka 19, CO 24, O₃ 11, dan NO₂ 14.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, pada 7 September 2026, ISPU Padang bahkan sempat mencapai angka 214 atau kategori Sangat Tidak Sehat, sehingga BPBD Kota Padang membagikan ribuan masker kepada masyarakat.
ISPU Dinamis, Masyarakat Diminta Terus Memantau
Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Hendri Zulviton meminta masyarakat tidak menjadikan satu angka ISPU sebagai patokan sepanjang hari.
Menurut Hendri, kualitas udara bersifat dinamis dan dapat berubah dalam waktu singkat. Pergerakan asap serta kondisi cuaca menjadi beberapa faktor yang memengaruhi perubahan tersebut.
Masyarakat karena itu perlu memantau informasi kualitas udara secara berkala. Warga juga dianjurkan mengikuti informasi dari kanal resmi dan aplikasi pemantauan kualitas udara yang terpercaya.
Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran PJJ
Memburuknya kualitas udara turut berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerbitkan surat edaran untuk mengalihkan pembelajaran ke sistem jarak jauh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Surat edaran yang ditetapkan pada 8 September 2026 itu berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang.
Sekolah menerapkan PJJ pada 9-11 September 2026. Murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah menggunakan platform digital atau media komunikasi yang ditentukan masing-masing sekolah.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas dari sekolah. Mereka melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan juga memastikan keaktifan siswa selama pembelajaran daring tetap tercatat sebagai kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Dalam pelaksanaan PJJ, orang tua atau wali murid diminta mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Anak sebaiknya tetap berada di dalam rumah selama kondisi kabut asap belum membaik.
Jika anak harus keluar karena kebutuhan mendesak, orang tua perlu memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap pelajar.
Di tengah perubahan ISPU yang cepat, masyarakat Padang tidak perlu panik. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan dengan mengikuti informasi resmi dan membatasi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara memburuk. (*)






