Langgar Aturan, Ratusan Iklan dan Baliho Ditertibkan Satpol PP

Penulis -

Senin, 25 Desember 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan calon legislatif (caleg) serta iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya, Minggu (25/12/2023).

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.

Ratusan baliho atau spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telepon, pohon-pohon. Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang.

Diketahui memang sekarang adalah masa-masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK di pasang di fasiltas umum.

“Seuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” ujar Rozaldi.

Ia mengunngkapkan pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah

“Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih, tentu penertiban ini akan dilakukan setiap hari kedepannya,”Jelas Rozaldi. (*/jn01)

Baca Juga :  PT Cahaya Samoedera Bersaudara Buka Rekrutmen, Cek Posisinya!

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB