Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6/2025).
Tindakan ini diambil setelah para pedagang mengabaikan tenggat waktu tiga hari yang diberikan untuk membongkar lapak secara mandiri.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan para pedagang telah melanggar aturan dengan menguasai trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“PKL telah kami beri kesempatan untuk membongkar lapak sendiri. Namun karena tidak ada tindakan dari mereka, kami terpaksa turun tangan agar ketertiban bisa dipulihkan,” ujar Eka.
Penegakan Perda Jadi Acuan
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dianggap pelanggaran dan dapat ditindak.
Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Selain menyalahi aturan, kegiatan tersebut dinilai merusak wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami berharap para pedagang memahami aturan ini. Ketertiban kota hanya bisa dijaga jika seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi,” imbuh Eka.
Pengawasan Berlanjut di Kawasan Rawan Pelanggaran
Penertiban ini bukan tindakan terakhir. Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lainnya.
Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (*/red)






