Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Sabtu (14/6/2025).
Penertiban ini karena para pedagang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.
Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata, aktivitas jual beli di kawasan tersebut baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB.
Namun, pada saat penertiban berlangsung, para PKL telah berjualan di luar jam yang diizinkan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah melakukan pembinaan kepada para PKL yang kerap melanggar.
Namun, karena peringatan tersebut tidak dipatuhi, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penindakan.
“Kami sudah memberikan pembinaan sebelumnya. Karena tidak diindahkan, maka kami terpaksa melakukan penertiban. Dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang. Seperti payung, kursi, dan meja, ke Markas Komando Satpol PP.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau agar para PKL yang telah mendapatkan fasilitas berjualan di sekitar LPC dapat menaati aturan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama, khususnya para pengguna trotoar dan pengunjung wisata.
“Mari kita sama-sama patuhi aturan yang sudah ada, agar tidak mengganggu aktivitas warga. Dan menciptakan suasana yang aman serta nyaman di Kota Padang,” tutupnya. (*/red)






