Langgar Perda, Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL

Penulis -

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang melanggar Perda, Rabu (2/7/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang melanggar Perda, Rabu (2/7/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan sosial, Rabu (2/7/2025) sore.

Penertiban dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan kegiatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran berulang oleh PKL, terutama penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.

“Ketika kami melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, masih ditemukan pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan jalan. Kami langsung menertibkan dan mengamankan lapak-lapak tersebut,” kata Eka.

PKL Sudah Diberi Teguran Sebelumnya

Menurut Eka, sebelumnya para pedagang menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, khusus di kawasan Pasar Raya Barat, pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif untuk berjualan.

“Namun, karena tetap tidak diindahkan, kami melakukan penertiban. Jelas, aktivitas PKL ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Seluruh barang dagangan dan lapak yang disita dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang bukti.

Barang bukti hasil penertiban akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemko Padang mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar menaati aturan. Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun menegaskan pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan sosial.

“Silakan berdagang, tapi jangan gunakan trotoar dan badan jalan. Mari bersama menjaga ketertiban kota dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya,” pungkas Eka. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Tuak di Mata Air, Sita Miras dan Amankan Seorang Perempuan

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB