Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan sosial, Rabu (2/7/2025) sore.
Penertiban dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, yakni Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan kegiatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran berulang oleh PKL, terutama penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
“Ketika kami melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, masih ditemukan pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan jalan. Kami langsung menertibkan dan mengamankan lapak-lapak tersebut,” kata Eka.
PKL Sudah Diberi Teguran Sebelumnya
Menurut Eka, sebelumnya para pedagang menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, khusus di kawasan Pasar Raya Barat, pemerintah telah menyediakan lokasi alternatif untuk berjualan.
“Namun, karena tetap tidak diindahkan, kami melakukan penertiban. Jelas, aktivitas PKL ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya.
Seluruh barang dagangan dan lapak yang disita dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang bukti.
Barang bukti hasil penertiban akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemko Padang mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar menaati aturan. Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun menegaskan pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan sosial.
“Silakan berdagang, tapi jangan gunakan trotoar dan badan jalan. Mari bersama menjaga ketertiban kota dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya,” pungkas Eka. (*/red)






