Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang pelanggar Perda, Kamis (1/2/2024).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH. MH dan dihadiri oleh para terduga pelanggar.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap para pelanggar yang masih mengabaikan teguran dan himbauan petugas di lapangan.
“Kami selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam menegakkan Perda. Namun, jika masih ada yang kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan, maka perlu dilakukan tindakan tegas, seperti sidang Tipiring ini, untuk memberikan efek jera,” tegas Chandra.
Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH, dalam putusannya, menjatuhkan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar.
“Tiga PKL di Pasar Raya Padang yang terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005 didenda sebesar Rp 150 ribu atau kurungan selama 3 hari. Satu PKL di kawasan Pasar Raya yang sudah dua kali disidangkan didenda Rp 200 ribu. Sedangkan PKL di Kawasan UPI didenda Rp 150 ribu,” ungkap Chandra.
Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. (*/jn01)






