Lima PKL di Padang Dihukum Sidang Tipiring

Penulis -

Kamis, 1 Februari 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang pelanggar Perda, Kamis (1/2/2024).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH. MH dan dihadiri oleh para terduga pelanggar.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap para pelanggar yang masih mengabaikan teguran dan himbauan petugas di lapangan.

“Kami selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dalam menegakkan Perda. Namun, jika masih ada yang kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan, maka perlu dilakukan tindakan tegas, seperti sidang Tipiring ini, untuk memberikan efek jera,” tegas Chandra.

Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH, dalam putusannya, menjatuhkan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada para pelanggar.

“Tiga PKL di Pasar Raya Padang yang terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005 didenda sebesar Rp 150 ribu atau kurungan selama 3 hari. Satu PKL di kawasan Pasar Raya yang sudah dua kali disidangkan didenda Rp 200 ribu. Sedangkan PKL di Kawasan UPI didenda Rp 150 ribu,” ungkap Chandra.

Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang. (*/jn01)

Baca Juga :  Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB