Pariaman, Javanusa—DPRD Kota Pariaman secara resmi mengesahkan 5 Ranperda Kota Pariaman menjadi Perda melalui sidang paripurna, Rabu sore (24/12/2025).
Enam fraksi DPRD menyatakan persetujuan setelah melalui pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi. Pengesahan ini menjadi penutup agenda legislasi daerah menjelang akhir tahun 2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim. Ia didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi hadir mewakili Pemerintah Kota Pariaman. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, pimpinan OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Pendapat Akhir Enam Fraksi DPRD
Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaian pendapat akhir fraksi dengan menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda usulan pemerintah serta satu Ranperda inisiatif DPRD.
Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi Golkar Life, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.
Lima Ranperda yang disahkan mencakup kebijakan strategis lintas sektor. Seluruhnya dinilai berdampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.
Berikut daftar 5 Ranperda Kota Pariaman disahkan menjadi Perda:
-
- Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044.
- Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Ranperda Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
- Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
- Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyebut pengesahan lima Ranperda ini sebagai hasil kerja bersama legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan seluruh proses telah melalui tahapan pembahasan dan masukan dari berbagai pihak.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, akhirnya di akhir tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda. Dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Mulyadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas sinergi yang terbangun selama ini. Pemerintah daerah, kata dia, segera menyiapkan perangkat pendukung agar Perda dapat diterapkan secara optimal.
Ranperda Pesantren Jadi Catatan Historis
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah menjadi perhatian khusus. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan Mulyadi saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.
Karena berbagai kendala, pengesahan baru dapat dilakukan pada 2025. Mulyadi menyebut momen tersebut menjadi kenangan tersendiri karena ia menyampaikannya kini sebagai unsur eksekutif.
Pengesahan lima Perda ini diharapkan memperkuat regulasi daerah. Pemko Pariaman menargetkan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan. (*/red)






