Jakarta, Javanusa—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, kembali mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjalin kerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi.
Imbauan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Orientasi Petugas Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta. Hilman menekankan pentingnya skenario perlindungan dan asuransi bagi jemaah haji khusus yang mengalami sakit selama di Arab Saudi.
“Kalau ada orang sakit di haji khusus, mekanismenya seperti apa, dokternya bagaimana, dibawa ke mana, kerja samanya dengan siapa, mitranya sudah ada atau belum, dan asuransinya ke mana. Inilah yang perlu disiapkan,” ujar Hilman kepada para pimpinan PIHK dan calon petugas haji khusus, Selasa (6/5/2025).
Pemerintah telah menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8% dari total kuota jemaah haji Indonesia, yaitu 17.680 jemaah.
Sementara itu, petugas haji khusus berasal dari 156 pemegang bendera dari total 336 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah tahun ini.
Hilman mengungkapkan adanya laporan dari salah seorang jemaah yang tidak mendapat penanganan saat sakit, baik dari pihak travel maupun rumah sakit.
Hal ini menunjukkan perlunya kepastian kerja sama antara PIHK dan fasilitas kesehatan di Arab Saudi.
Ia menilai keterjaminan jemaah melalui asuransi menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji khusus.
Baca Juga: Kakanwil Mahyudin Tinjau Kloter 4 Haji Embarkasi Padang, Imbau Jemaah Tetap Bahagia dan Sehat
“Saya sudah minta pada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus untuk menyiapkan standar insurance coverage yang wajib dimiliki oleh semua PIHK,” tegas Hilman.
Ia juga meminta dibuatnya model kerja sama yang jelas antara PIHK dan rumah sakit di Arab Saudi. Dengan demikian, keberadaan jemaah akan lebih terlindungi secara medis selama menjalankan ibadah. (*/red)
Sumber: Kemenag






