Jakarta, Javanusa—Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Pemeriksaan terhadap Lisa seharusnya dilakukan hari ini, namun ia tidak hadir karena sakit.
Dilansir dari detikcom, Senin (20/10/2025), kasus ini bermula dari unggahan Lisa yang menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil, sehingga klaim tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada pekan lalu, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menaikkan status Lisa menjadi tersangka.
“Besok (hari ini) LM dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10).
Rizki menambahkan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim dan diterima langsung oleh Lisa pada Jumat malam (17/10).
“Yang bersangkutan sudah menerima surat pemanggilan pada Jumat malam,” jelasnya.
Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami menilai penyidik sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan kami diproses secara hukum,” kata Muslim, Senin (20/10).
Ia juga menilai langkah Bareskrim sudah tepat karena unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
“Kami mengapresiasi Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena secara hukum memang sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.
Minta Pemeriksaan Diundur
Sementara itu, Lisa Mariana tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyebut kliennya berhalangan karena kondisi kesehatan.
“Tidak bisa hadir, sedang sakit,” kata Jhony kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhony menjelaskan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Bareskrim untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Lisa sekaligus meminta penjadwalan ulang.
“Siang ini kami kirim suratnya ke penyidik. Kami minta pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan,” jelasnya. (*/red)






