Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Pemeriksaan Ditunda

Penulis -

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). (Foto: Instagram)

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). (Foto: Instagram)

Jakarta, Javanusa—Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemeriksaan terhadap Lisa seharusnya dilakukan hari ini, namun ia tidak hadir karena sakit.

Dilansir dari detikcom, Senin (20/10/2025), kasus ini bermula dari unggahan Lisa yang menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri.

Dalam proses penyelidikan, keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil, sehingga klaim tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada pekan lalu, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menaikkan status Lisa menjadi tersangka.

“Besok (hari ini) LM dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10).

Rizki menambahkan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim dan diterima langsung oleh Lisa pada Jumat malam (17/10).

“Yang bersangkutan sudah menerima surat pemanggilan pada Jumat malam,” jelasnya.

Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami menilai penyidik sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan kami diproses secara hukum,” kata Muslim, Senin (20/10).

Ia juga menilai langkah Bareskrim sudah tepat karena unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena secara hukum memang sudah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca Juga :  7 Brand Ternama di Indonesia Ternyata Singkatan, dari Krisbow hingga BMW
Minta Pemeriksaan Diundur

Sementara itu, Lisa Mariana tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyebut kliennya berhalangan karena kondisi kesehatan.

“Tidak bisa hadir, sedang sakit,” kata Jhony kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Jhony menjelaskan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Bareskrim untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Lisa sekaligus meminta penjadwalan ulang.

“Siang ini kami kirim suratnya ke penyidik. Kami minta pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan,” jelasnya. (*/red)

Berita Terkait

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua
Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih
Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial
Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa
Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih
Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta
Aplikasi Iblis Tayang 15 Oktober 2026, Rindu Kekasih Berujung Teror Mengerikan
Meiska Remake Lagu Aku Cuma Punya Hati, Beri Sentuhan Baru dari Versi Mytha Lestari

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru