Mentawai, Javanusa—Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah dapat dilakukan tepat waktu.
Ia berharap proses pencairan tersebut bisa diselesaikan sebelum Hari Raya Idul fitri tahun ini.
Desakan tersebut disampaikan Lisda saat melakukan pertemuan dengan sejumlah guru madrasah bersama pejabat Kementerian Agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dalam pertemuan itu, Lisda menerima berbagai aspirasi dari para guru madrasah yang mengeluhkan keterlambatan pencairan tunjangan profesi.
Kondisi tersebut dinilai sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi para guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Guru madrasah memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, saya mendesak Kementerian Agama untuk memastikan tunjangan profesi mereka dibayarkan tepat waktu,” kata Lisda.
Menurutnya, guru madrasah tidak hanya bertugas memberikan pendidikan akademik kepada siswa, tetapi juga menanamkan nilai moral dan keagamaan kepada generasi muda.
Oleh sebab itu, ia menilai negara melalui Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak para guru madrasah terpenuhi dengan baik, termasuk dalam hal pembayaran tunjangan profesi.
Lisda menegaskan keterlambatan pencairan tunjangan profesi tidak boleh terus berulang setiap tahun karena dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para guru.
Ia menjelaskan banyak guru madrasah yang sangat bergantung pada tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga.
Terlebih lagi menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat sehingga kepastian pencairan tunjangan menjadi sangat penting bagi para guru.
“Kami berharap Kementerian Agama dapat mempercepat seluruh proses administrasi sehingga pencairan tunjangan profesi guru madrasah bisa diselesaikan sebelum Lebaran tahun ini,” tegasnya.
Lisda juga meminta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah dan pemerintah daerah agar proses verifikasi data serta pencairan dana tidak mengalami kendala teknis.
Menurutnya, persoalan administrasi yang berbelit sering kali menjadi penyebab utama lambatnya pencairan tunjangan profesi guru madrasah di sejumlah daerah.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan, Lisda menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak para guru madrasah benar-benar terpenuhi.
“Kami di DPR RI tentu akan terus melakukan pengawasan. Jangan sampai para guru madrasah yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan umat justru mengalami ketidakpastian dalam menerima haknya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah merupakan salah satu faktor penting dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dengan kesejahteraan yang lebih baik, para guru madrasah diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendidik generasi muda yang berilmu, berakhlak, serta memiliki karakter yang kuat. (niks)






