Padang, Javanusa—Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengapresiasi Gebyar Pajak Kota Padang yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar di kawasan Car Free Day depan Kantor Gubernur Sumbar, Minggu (30/8/2026) pagi.
Menurut Maigus, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan itu menyediakan empat hadiah perjalanan umrah, tiga sepeda motor listrik, emas 5 gram, serta berbagai hadiah lainnya.
Hadiah tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti program Gebyar Pajak Kota Padang.
Maigus menilai Gebyar Pajak Kota Padang tidak hanya menjadi ajang pemberian hadiah bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Kota Padang sebagai ibu kota provinsi harus mampu menjadi contoh dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak patuh menjadi inovasi positif untuk mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Gebyar Pajak ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Selama ini kita lebih mendorong masyarakat dengan punishment. Hari ini ada inovasi dengan memberikan reward, dan ini luar biasa,” ujar Maigus.
Penghargaan Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Maigus, pemerintah perlu mengembangkan pendekatan melalui penghargaan sebagai alternatif dari sanksi atau denda.
Ia berharap Gebyar Pajak terus berkembang dengan menghadirkan berbagai inovasi yang semakin menarik bagi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat memiliki dorongan untuk membayar kewajiban pajaknya lebih awal dan tidak menunggu hingga jatuh tempo.
“Mudah-mudahan Gebyar Pajak tahun ini dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kami juga mengimbau warga Kota Padang untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.
Syarat Undian Bayar Pajak Tepat Waktu Tiga Tahun
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menjelaskan hadiah utama Gebyar Pajak berasal dari kontribusi sejumlah pihak.
Tiga hadiah umrah merupakan hasil cost sharing Pemko Padang dengan UPTD PPD Samsat Sumbar di Padang.
Sementara itu, satu hadiah umrah berasal dari Jamkrida, tiga sepeda motor listrik dari Bank Nagari, dan emas 5 gram dari Jasa Raharja.
“Salah satu syarat untuk mengikuti undian hadiah utama adalah wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut tanpa terlambat.
Pembayaran tersebut harus dilakukan sejak 2024 hingga 2026. Gebyar Pajak di Kota Padang merupakan pelaksanaan kedua di tingkat kabupaten/kota.
“Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto, dan Kepala UPTD Samsat Padang Defrizal.
Hadir pula unsur Forkopimda Sumbar, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Sumbar dan Pemko Padang serta unsur terkait lainnya. (*)






