Padang, Javanusa—Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah memberikan apresiasi kepada Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat.
Apresiasi ini diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, yang berujung pada upaya pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara,” ujar Gubernur dalam sambutannya saat membuka acara syukuran pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Selasa (30/4/2024).
Upaya masyarakat Nagari Sinuruik telah membuahkan hasil dengan lahirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik. SK ini menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
“Berdasarkan SK tersebut, luas perhutanan sosial sebanyak 348 hektare. Yang terjaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ucap Gubernur.
Segera SK Perhutanan Sosial
Selanjutnya, akan segera melakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
“Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya,” tutur Gubernur.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, mengatakan SK tersebut sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat. Untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari negara.
“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdullah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya. (*/jn01)






