Javanusa.com—Hamster menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak diminati karena ukurannya kecil, tingkahnya aktif, serta perawatannya yang relatif mudah.
Hewan pengerat dari subfamili Cricetinae ini juga memiliki ciri khas berupa kantong pipi elastis untuk menyimpan makanan dan gigi seri yang terus tumbuh.
Namun, masyarakat yang ingin membeli atau mendatangkan hamster dari luar negeri wajib memenuhi sejumlah prosedur karantina sebelum hewan tersebut masuk ke Indonesia. Ketentuan ini bertujuan memastikan hamster yang diimpor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit hewan menular.
1. Registrasi Melalui Sistem SSmQC
Importir terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengajukan permohonan pemeriksaan karantina melalui sistem Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC). Layanan tersebut dapat diakses secara daring melalui sistem SSmQC Gen2.
2. Dokumen dari Negara Asal Wajib Lengkap
Sebelum hamster dikirim ke Indonesia, importir wajib memastikan seluruh persyaratan dari negara asal telah terpenuhi. Salah satu dokumen utama yang harus tersedia ialah Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate.
Dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas karantina atau pejabat berwenang di negara asal sebagai bukti bahwa hamster dalam kondisi sehat.
3. Pengisian Dokumen Prior Notice
Selain melengkapi dokumen kesehatan, pihak eksportir atau pengirim dari luar negeri juga wajib mengisi dokumen pemberitahuan awal atau prior notice sebelum hamster diberangkatkan ke Indonesia.
Pengisian dokumen dilakukan secara online melalui laman Prior Notice Karantina Indonesia.
4. Pelaporan Saat Tiba di Indonesia
Setelah hamster tiba di bandara atau pelabuhan pemasukan, importir harus segera melaporkan kedatangan hewan tersebut kepada petugas karantina.
Importir juga wajib menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
5. Pemeriksaan Karantina dan Pelepasan
Petugas kemudian melakukan tindakan karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hamster sehat dan bebas dari Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Dokter Hewan Karantina akan menerbitkan Sertifikat Pelepasan.
Sertifikat tersebut menjadi syarat pembebasan hamster agar dapat keluar dari area pemasukan resmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi seluruh prosedur tersebut agar proses impor hamster berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WA Center Barantin di nomor 08111920336.
Sumber: Barantin






