Padang, Javanusa—Penertiban dan pengawasan PKL Pasar Raya Padang terus dilakukan tim gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai dadan jalan di kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Senin (11/12/2023).
Kepala Seksi operasi dan pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi didampingi Kasi Lidik Rico Afriwan mengatakan setiap PKL harus mematuhi Perwako Padang No. 438 Tahun 2018.
Jika masih ada PKL yang melanggar Perwako tersebut, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
“Pada penertiban ini, semua lapak PKL yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan Pasar Raya Barat dibongkar karena melanggar aturan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut dinyatakan bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.
“Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, maka akan melakukan penertiban. Maka dari itu dihimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” Himbau Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, penertiban ini dalam upaya menjadikan Pasar Raya yang tertib, nyaman dan indah. Sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang berbelanja.
“Kami akan selalu intens melakukan pengawasan setiap harinya,” tegasnya. (*/jn01)






