Padang, Javanusa—Penanganan bencana hidrometeorologi Sumbar mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ia menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat, solid, dan responsif sejak awal bencana.
Apresiasi itu disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi pendataan dampak bencana secara daring dari Jakarta, Selasa (6/1/2026). Rapat diikuti para gubernur serta kepala perangkat daerah se-Sumatera.
Mendagri Tito Karnavian menilai koordinasi Pemprov Sumbar bersama Forkopimda, TNI, dan Polri berjalan solid. Menurutnya, kekompakan lintas sektor menjadi kunci utama mengurangi dampak bencana.
“Koordinasi yang solid dan gerak cepat pemerintah daerah dengan TNI, Polri, dan Forkopimda patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Tito.
Ia menegaskan, kecepatan respons pemerintah daerah sangat menentukan efektivitas penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Pendataan Akurat Jadi Kunci Penyaluran Bantuan
Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan kerusakan rumah warga. Data yang akurat menjadi dasar utama penyaluran bantuan dan pembangunan hunian tetap.
Tito meminta pendataan secara rinci dan terverifikasi. Pendataan harus mencakup kategori rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, hingga rumah yang hanyut.
“Pendataan harus by name by address agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Langkah ini dinilai krusial agar penanganan bencana hidrometeorologi Sumbar berjalan transparan dan akuntabel.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan pendataan telah dilakukan bersama bupati dan wali kota. Data terus diperbarui melalui koordinasi intensif lintas daerah.
Ia menyebutkan, dampak bencana hidrometeorologi Sumbar mencakup:
- 4.286 rumah rusak berat
- 2.954 rumah rusak sedang
- 6.725 rumah rusak ringan
- 750 rumah hanyut
Seluruh data dapat diakses publik melalui dashboardbencana.sumbarprov.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Relokasi Warga Harus Sesuai RTRW
Mahyeldi menegaskan, relokasi warga terdampak tidak bisa sembarangan. Lokasi harus sesuai RTRW dan memiliki status lahan yang jelas.
Selain itu, lokasi relokasi wajib mendapat rekomendasi Badan Geologi Kementerian ESDM. Pemerintah juga mengutamakan lokasi yang dekat dengan permukiman awal warga.
“Luas lahan minimal satu hektare dan tidak jauh dari lokasi asal masyarakat,” kata Mahyeldi.
Saat ini, verifikasi rumah terdampak masih berlangsung. Proses tersebut melibatkan BNPB dan Universitas Andalas, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. (*/adpsb)






