Jakarta, Javanusa—Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang aman sekaligus produktif.
Menurutnya, investasi dana jemaah harus mampu menghasilkan nilai manfaat berkelanjutan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.
Pesan tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat memberikan sambutan dalam 8th International Hajj Forum yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, pengelolaan dana haji tidak cukup hanya berorientasi pada keamanan investasi. Pengelola juga perlu memastikan aset berkembang secara optimal untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
“Keamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dana tidak produktif. Sebaliknya, optimalisasi juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil risiko yang berlebihan,” kata Menhaj.
Portofolio Investasi BPKH Perlu Dievaluasi
Irfan menyoroti komposisi portofolio investasi BPKH yang perlu dievaluasi secara berkala. Dari total dana kelolaan sekitar Rp184 triliun, sekitar 95 persen portofolio ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan strategi investasi mampu memberikan hasil optimal sesuai profil risiko dan kebutuhan pembiayaan haji. Pengelola juga harus mempertimbangkan kewajiban pembayaran serta kebutuhan dana dalam jangka pendek dan panjang.
Ia mengingatkan bahwa instrumen investasi yang aman belum tentu menghasilkan manfaat paling optimal bagi jemaah. Karena itu, pengelola perlu menilai kembali strategi penempatan aset berdasarkan kebutuhan saat ini dan masa depan.
“Apakah portofolio yang aman selalu menjadi portofolio yang paling optimal untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini dan masa depan? Pertanyaan ini perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan kita,” ujarnya.
Irfan menegaskan, optimalisasi investasi bukan berarti mengejar imbal hasil setinggi mungkin. Setiap keputusan harus mempertimbangkan analisis risiko, kecukupan likuiditas, jangka waktu investasi, dan kewajiban pembiayaan haji.
Diversifikasi investasi juga perlu mendapat perhatian. Ketergantungan pada instrumen tertentu dapat meningkatkan risiko konsentrasi, sedangkan diversifikasi yang terukur berpotensi memperluas sumber pendapatan dan memperkuat ketahanan portofolio.
“Tujuan kita bukan mengejar imbal hasil setinggi mungkin tanpa mempertimbangkan risiko. Tujuan kita adalah menghasilkan nilai manfaat yang optimal dan berkelanjutan, pada tingkat risiko yang dapat diterima, dikelola, dan dipertanggungjawabkan,” kata Menhaj.
Menjaga Keberlanjutan Pembiayaan Haji
Selain strategi investasi, Irfan menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan layanan jemaah dan kemampuan dana menghasilkan nilai manfaat.
Dari sisi pembiayaan, penyelenggaraan haji perlu mengedepankan kewajaran, efisiensi, transparansi, dan keadilan. Penyaluran nilai manfaat juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial jemaah serta kepentingan calon jemaah pada masa mendatang.
Sementara itu, pengelolaan investasi harus mampu menghasilkan pendapatan berkelanjutan. Efisiensi pengeluaran perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas aset.
Keseimbangan kedua aspek tersebut menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan sistem pembiayaan haji. Tekanan dapat meningkat ketika biaya layanan naik, nilai tukar berubah, inflasi meningkat, dan kebutuhan pelayanan jemaah bertambah.
Kemitraan Strategis dan Digitalisasi Layanan Haji
Irfan juga mendorong penguatan kemitraan strategis untuk membangun ekosistem haji yang lebih baik. Kerja sama antarpemerintah dan antarlembaga perlu memperkuat standar pelayanan, koordinasi operasional, pertukaran data, serta pengelolaan risiko.
Dalam pengadaan layanan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, ia meminta seluruh pihak mengutamakan transparansi, persaingan sehat, kualitas pelayanan, dan efisiensi biaya.
Kemitraan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi jemaah serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Di sisi lain, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji. Irfan menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik atau menghadirkan aplikasi baru.
Digitalisasi harus meningkatkan kualitas informasi, ketepatan pengambilan keputusan, pengendalian risiko, dan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik.
“Keberhasilan digitalisasi harus diukur dari hasil nyata: mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, mempercepat pelayanan, meningkatkan ketepatan pengambilan keputusan, mencegah penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Menhaj Tekankan Tata Kelola Berorientasi Hasil
Irfan menilai optimalisasi investasi, kemitraan strategis, dan digitalisasi membutuhkan dukungan tata kelola yang kuat. Pembagian kewenangan antarlembaga harus jelas, disertai pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang terukur.
Ia juga mendorong evaluasi kebijakan dan program secara berkala. Setiap keputusan strategis perlu mengacu pada data, analisis yang memadai, serta indikator manfaat yang dapat diukur.
Program yang belum mencapai sasaran harus melalui peninjauan dan perbaikan agar penggunaan sumber daya menghasilkan dampak yang lebih efektif.
“Tata kelola yang baik bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur. Tata kelola yang baik adalah kemampuan institusi mengambil keputusan yang tepat, menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” kata Menhaj.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut bertujuan membangun ekosistem haji yang berkelanjutan. Dengan demikian, jemaah saat ini dapat memperoleh layanan berkualitas tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk menunaikan ibadah haji.
“Keamanan menjaga amanah yang dipercayakan kepada kita. Optimalisasi menghasilkan manfaat. Tata kelola yang baik memastikan keduanya dijalankan secara bertanggung jawab,” ujarnya. (*)






