Menhub Pastikan Distribusi Logistik Lancar Saat Mudik Lebaran 2026

Penulis -

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Mendag Budi Santoso guna memastikan kelancaran distribusi logistik saat mudi Lebaran, di Jakarta, Selasa (24/2). (Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy Purwagandhi berkoordinasi dengan Mendag Budi Santoso guna memastikan kelancaran distribusi logistik saat mudi Lebaran, di Jakarta, Selasa (24/2). (Foto: Kemenhub)

Jakarta, Javanusa—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memastikan kelancaran distribusi logistik selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Fokus utama koordinasi adalah pengendalian lalu lintas di jalur mudik agar mobilitas masyarakat tetap aman tanpa mengganggu pasokan kebutuhan pokok.

Koordinasi lintas kementerian menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang dan penertiban pasar tumpah di jalur mudik. Menurut hasil survei pemerintah, pergerakan masyarakat selama Lebaran diperkirakan mencapai 143,91 juta orang.

Menhub Dudy menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang penting untuk menjaga kapasitas jalan optimal sehingga arus mudik lancar dan aman. Pengaturan dilakukan selektif dengan mempertimbangkan keselamatan dan distribusi logistik.

Pemerintah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pembatasan berlaku bagi:

    • Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
    • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
    • Angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Kebijakan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol strategis nasional dari 13 hingga 29 Maret 2026.

Kendaraan Barang Prioritas

Kendaraan yang mengangkut komoditas esensial tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu, termasuk:

    • Bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG)
    • Bahan pokok
    • Pupuk
    • Hewan ternak
    • Bantuan kebencanaan

Ketentuan ini menjaga rantai pasok tetap berjalan dan mencegah kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Peran Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan mengatur aktivitas perdagangan di jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah. Penertiban dilakukan melalui:

    • Zonasi dan relokasi sementara
    • Pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan

Selain itu, distribusi bahan pokok diawasi ketat untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.

Baca Juga :  Ini Langkah Gubernur Sumbar Tangani Bencana Lahar Dingin Marapi
Manajemen Lalu Lintas Terpadu

Pemerintah memperkuat manajemen lalu lintas melalui:

    • Rekayasa arus
    • Pengawasan titik rawan kemacetan
    • Pengendalian hambatan samping di jalur arteri nasional
    • Penyediaan rest area dan fasilitas pendukung

Langkah-langkah ini diharapkan menciptakan mudik Lebaran 2026 yang tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB