Padang, Javanusa—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang mengoperasikan truk sumbu tiga ke atas selama periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.
Menurut Menhub, pelanggaran ini turut menyebabkan antrean panjang dan kepadatan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan karena sebagian pengusaha logistik tidak mematuhi aturan pembatasan truk sumbu tiga ke atas. Dampaknya terlihat pada antrean kendaraan di titik strategis, termasuk pelabuhan penyeberangan,” ujar Menhub Dudy.
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
SKB ini dikeluarkan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum, dan berlaku pada 13–29 Maret 2026.
Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban lalu lintas. Pengoperasian truk besar di luar ketentuan dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah secara nasional.
Menhub Dudy menekankan pemerintah berkomitmen memastikan transportasi aman dan nyaman selama musim mudik.
Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk mengurangi kepadatan, Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar.
Menhub meminta pelaku usaha logistik mematuhi aturan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.
Di Pelabuhan Ketapang, Menhub memerintahkan KSOP dan ASDP menambah operasi kapal, menerapkan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB), serta memanfaatkan kapal besar dari rute Padangbai-Lembar untuk mempercepat penyerapan kendaraan. Waktu transisi dermaga dipercepat dari 45 menit menjadi 30 menit. Beberapa kapal khusus juga disiapkan untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk. Truk kosong diarahkan ke kantong parkir dan buffer zone untuk mencegah penumpukan.
Menhub menegaskan kepatuhan terhadap pembatasan operasional angkutan barang adalah kunci menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik selama Angkutan Lebaran 2026. (*/red)






