Menhut Raja Antoni Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi 92.464 Hektare

Penulis -

Selasa, 22 September 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhut Raja Antoni. (Foto: Kemenhut)

Menhut Raja Antoni. (Foto: Kemenhut)

Kalteng, Javanusa—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang terkait dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kelima perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi yang terdampak pencabutan izin mencapai 92.464 hektare.

Raja Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Ia mengatakan langkah itu merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menegakkan hukum tanpa membedakan pihak yang terlibat.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.

Lima perusahaan kehilangan izin

Perusahaan pertama yang izinnya dicabut ialah PT Wana Lestari Jaya. Perusahaan ini memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare.

Selanjutnya, pemerintah mencabut izin PT Prima Multi Buana yang beroperasi di Banjar, Kalimantan Selatan. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.

Di Kalimantan Tengah, pencabutan izin menyasar tiga perusahaan. PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi 3.812 hektare di Lamandau.

Kemudian, PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Pemerintah juga mencabut izin PT Babugus Wahana Lestari dengan konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas. Jika dijumlahkan, kelima perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 92.464 hektare.

Area terbakar mencapai 1.169,13 hektare

Data yang dipaparkan Menhut juga mencatat area terbakar pada konsesi kelima perusahaan tersebut. PT Wana Lestari Jaya mencatat area terbakar 47,84 hektare.

Sementara itu, area terbakar PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare. PT Pancaran Wana Nusa mencatat 497 hektare.

Baca Juga :  Pj Wako Padang Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Untuk PT Grace Putri Perdana, area terbakar mencapai 374,99 hektare. Adapun PT Babugus Wahana Lestari mencatat area terbakar seluas 231,10 hektare.

Secara keseluruhan, luas area yang terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Menhut tegaskan kewajiban pemegang konsesi

Raja Antoni menjelaskan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mengelola kawasan konsesi.

Menurut dia, pemegang konsesi atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan. Mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin usaha.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Diharapkan menjadi efek jera

Pemerintah berharap pencabutan izin perusahaan terkait karhutla tersebut dapat mencegah kejadian serupa di kawasan lain.

Raja Antoni secara khusus meminta perusahaan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak melakukan pembakaran ataupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB