Kalteng, Javanusa—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang terkait dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kelima perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi yang terdampak pencabutan izin mencapai 92.464 hektare.
Raja Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Ia mengatakan langkah itu merupakan bagian dari arahan Presiden untuk menegakkan hukum tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Lima perusahaan kehilangan izin
Perusahaan pertama yang izinnya dicabut ialah PT Wana Lestari Jaya. Perusahaan ini memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare.
Selanjutnya, pemerintah mencabut izin PT Prima Multi Buana yang beroperasi di Banjar, Kalimantan Selatan. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 11.882 hektare.
Di Kalimantan Tengah, pencabutan izin menyasar tiga perusahaan. PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi 3.812 hektare di Lamandau.
Kemudian, PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare yang mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang. Pemerintah juga mencabut izin PT Babugus Wahana Lestari dengan konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas. Jika dijumlahkan, kelima perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 92.464 hektare.
Area terbakar mencapai 1.169,13 hektare
Data yang dipaparkan Menhut juga mencatat area terbakar pada konsesi kelima perusahaan tersebut. PT Wana Lestari Jaya mencatat area terbakar 47,84 hektare.
Sementara itu, area terbakar PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare. PT Pancaran Wana Nusa mencatat 497 hektare.
Untuk PT Grace Putri Perdana, area terbakar mencapai 374,99 hektare. Adapun PT Babugus Wahana Lestari mencatat area terbakar seluas 231,10 hektare.
Secara keseluruhan, luas area yang terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Menhut tegaskan kewajiban pemegang konsesi
Raja Antoni menjelaskan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam mengelola kawasan konsesi.
Menurut dia, pemegang konsesi atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan. Mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin usaha.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Diharapkan menjadi efek jera
Pemerintah berharap pencabutan izin perusahaan terkait karhutla tersebut dapat mencegah kejadian serupa di kawasan lain.
Raja Antoni secara khusus meminta perusahaan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak melakukan pembakaran ataupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. (*)






