Menuju B50, Pemerintah Susun Tahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Penulis -

Kamis, 9 April 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji penggunaan bahan bakar B50 untuk mesin diesel, Desember 2025 lalu. (Foto: Kementerian ESDM)

Uji penggunaan bahan bakar B50 untuk mesin diesel, Desember 2025 lalu. (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah terus menyiapkan tahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) secara bertahap sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional dan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.

Salah satu fokus utama adalah implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan campuran B50.

Kebijakan ini ditegaskan melalui regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan BBN memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian energi nasional.

Menurutnya, pemanfaatan BBN juga berkontribusi terhadap peningkatan bauran energi terbarukan, pengurangan ketergantungan impor, penguatan industri berbasis sumber daya domestik, serta penurunan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, kebijakan penahapan disusun agar implementasi mandatori biofuel dapat berjalan konsisten, namun tetap menyesuaikan dengan kesiapan nasional. Tahapan tersebut mencakup aspek ketersediaan bahan baku, kesiapan infrastruktur, pembiayaan, serta kesiapan sektor pengguna.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujarnya dalam sosialisasi regulasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN menjadi acuan strategis dalam mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Regulasi ini mengatur pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor Public Service Obligation (PSO), serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengusahaan BBN secara lebih menyeluruh. Cakupan regulasi ini meliputi jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, hingga penerapan nilai ekonomi karbon.

Baca Juga :  Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Jenis BBN yang masuk dalam skema penahapan meliputi biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, dan bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Dukungan dari Industri

Sejumlah pelaku industri menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemanfaatan BBN. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan bahwa penggunaan bahan bakar nabati merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia agar implementasi dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, menilai kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan.

Menurutnya, pemanfaatan minyak jelantah berpotensi menjadi bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi.

Kegiatan sosialisasi regulasi tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, BUMN, badan usaha energi, asosiasi industri, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai pihak mencerminkan adanya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan BBN di Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar
Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak
Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar
SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  
FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari
Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas
Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah
Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB