Pasbar, Javanusa—Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap H (34), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan dua perempuan lanjut usia (lansia). Kedua korban merupakan ibu dan nenek pelaku.
Polisi meringkus H di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasbar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.
“Korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek pelaku,” katanya.
Korban Ditemukan Meninggal di Rumah
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya berada di rumah kedua korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur.
Menurut keterangan polisi, H tinggal sekitar 100 meter dari rumah korban. Sebelum kejadian, H mengaku sedang tidur dan bermimpi didatangi seorang lelaki.
Dalam mimpi tersebut, lelaki itu menyuruh H menganiaya kedua korban. H mengaku mendapat ancaman akan dianiaya jika menolak perintah tersebut.
“Pengakuan dari pelaku, jika tidak dilakukan perbuatan tersebut, maka pelaku yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” terangnya.
Sekitar pukul 18.45 WIB, H kemudian mendatangi rumah kedua korban melalui pintu depan. Saat itu, Hapni dan Rohma baru selesai melaksanakan salat Magrib.
H kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di lokasi tersebut, ia mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku.
Kedua Korban Dipukul Menggunakan Kayu
Setelah mengambil kayu, H menghampiri kedua korban. Ia kemudian memukul kepala Hapni dari arah belakang sebanyak tiga kali.
Rohma yang melihat kejadian itu langsung memeluk Hapni. H kemudian memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
Setelah kedua korban tergeletak dan tidak berdaya, H meninggalkan rumah tersebut. Ia kemudian berjalan menuju rumah kerabatnya di Jorong Situak.
Kedua korban baru ditemukan pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIB. Salah seorang anak korban menemukan keduanya dalam kondisi meninggal dunia dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polisi Tangkap Pelaku Tiga Jam Setelah Laporan
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku H, yang merupakan anak dan juga cucu dari korban,” ungkapnya.
Polisi kemudian memburu H yang diketahui berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.
Petugas akhirnya menangkap H sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi menyebut penangkapan berlangsung sekitar tiga jam setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan, H mengakui telah memukul ibu kandung dan neneknya hingga keduanya meninggal dunia.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul kedua korban.
Sementara itu, jenazah Hapni dan Rohma dibawa ke RSUD Pasbar untuk menjalani visum.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik penganiayaan yang dilakukan H terhadap ibu dan neneknya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)






