Padang, Javanusa—Pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Sumbar menggunakan cara tak biasa untuk menyamarkan barang dagangannya.
Mereka menampung bahan bakar dalam kantong plastik transparan, melapisinya dengan karung pupuk bersubsidi, lalu memasukkannya ke dalam kotak ikan.
Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran. Dalam operasi pada 19–26 Oktober 2026, polisi membongkar 24 laporan polisi dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Polisi turut menyita 2.886 liter Pertalite, biosolar, telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat. Para tersangka diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan.
BBM Disamarkan dalam Kotak Ikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan para pelaku membeli Pertalite dan biosolar dengan harga resmi Pertamina. Mereka kemudian menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk meraup keuntungan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.
Dalam penindakan kali ini, polisi juga menemukan metode penyamaran BBM yang berbeda dari penggunaan jeriken atau drum. Pelaku memakai kantong plastik transparan yang biasa digunakan sebagai wadah ikan, kemudian membungkusnya dengan karung pupuk bersubsidi.
Setelah itu, mereka memasukkan bungkusan tersebut ke dalam kotak ikan. Polisi mengungkap cara tersebut sebagai salah satu modus yang ditemukan dalam penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar.
Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri. Instruksi itu meminta jajaran kepolisian menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang disebutkan kepolisian.
Polda Sumbar menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan mengantisipasi kelangkaan di wilayah Sumbar. (*)






