Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan

Penulis -

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Sumbar menggunakan cara tak biasa untuk menyamarkan barang dagangannya.

Mereka menampung bahan bakar dalam kantong plastik transparan, melapisinya dengan karung pupuk bersubsidi, lalu memasukkannya ke dalam kotak ikan.

Modus tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran. Dalam operasi pada 19–26 Oktober 2026, polisi membongkar 24 laporan polisi dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Polisi turut menyita 2.886 liter Pertalite, biosolar, telepon genggam, serta puluhan kendaraan roda empat. Para tersangka diduga menimbun dan menjual kembali BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan.

BBM Disamarkan dalam Kotak Ikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menjelaskan para pelaku membeli Pertalite dan biosolar dengan harga resmi Pertamina. Mereka kemudian menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk meraup keuntungan.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.

Dalam penindakan kali ini, polisi juga menemukan metode penyamaran BBM yang berbeda dari penggunaan jeriken atau drum. Pelaku memakai kantong plastik transparan yang biasa digunakan sebagai wadah ikan, kemudian membungkusnya dengan karung pupuk bersubsidi.

Setelah itu, mereka memasukkan bungkusan tersebut ke dalam kotak ikan. Polisi mengungkap cara tersebut sebagai salah satu modus yang ditemukan dalam penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumbar.

Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri. Instruksi itu meminta jajaran kepolisian menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Kolam Renang Teratai Berbenah, Target PAD Rp 1 Miliar per Tahun

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang disebutkan kepolisian.

Polda Sumbar menyatakan akan terus meningkatkan patroli, penertiban, dan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan mengantisipasi kelangkaan di wilayah Sumbar. (*)

Berita Terkait

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita
Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal
Hilang Kendali, Dua Mobil Terperosok ke Sawah di Jalan Solok-Padang
Rumah Wartawan Harian Singgalang Dibobol Maling, Laptop, HP dan Tiga Hardisk Raib
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Dua Pengunjung Positif Metamfetamin
Balita Hilang Tiga Hari di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal, 200 Meter dari Lokasi Awal
Satpol PP Padang Amankan 11 Orang saat Patroli Dini Hari di Khatib Sulaiman dan Batang Arau

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Fermin Aldeguer Absen di MotoGP Malaysia 2026, Iker Lecuona Kembali Jadi Pengganti

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Mick Doohan Nilai MotoGP Adelaide Bisa Tarik Penggemar Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Daftar Lengkap Pemenang Ballon d’Or 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Lamine Yamal Cetak Rekor Sejarah: Tiga Kali Beruntun Sabet Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon d’Or 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Harry Kane Sabet Gelar Striker Terbaik Dunia 2026, Cetak 73 Gol dalam Semusim

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Luis de la Fuente Raih Pelatih Terbaik Ballon d’Or 2026, Bawa Spanyol Cetak Rekor Tak Terkalahkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Harry Kane Raih Ballon d’Or 2026, Akhiri Puasa Gelar 25 Tahun Pemain Inggris

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Klasemen Liga Inggris 2026/2027: MU Terpuruk di Posisi ke-16, Liverpool Tembus 4 Besar

Berita Terbaru

Mick Doohan. (Foto: MotoGP.com)

MotoGP

Mick Doohan Nilai MotoGP Adelaide Bisa Tarik Penggemar Baru

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:53 WIB