Muhidi Soroti Hukum Pidana Adat dan Persoalan Sosial Sumbar, Media Diminta Berani Mengkritik

Penulis -

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Ist)

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Persoalan narkoba, perjudian, kenakalan remaja hingga konflik sosial menjadi perhatian serius di Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menilai keresahan masyarakat harus segera dijawab melalui kebijakan yang memperkuat nilai adat dan agama.

Menurut Muhidi, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah dan DPRD juga perlu menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan identitas masyarakat Minangkabau.

Pandangan tersebut disampaikan Muhidi saat menjadi narasumber dalam pelantikan, Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026. Kegiatan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar itu berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8/2026).

Seminar mengangkat tema “Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan dan Pembentukan Peraturan Daerah: Konteks Usulan Hukum Pidana Adat”.

Persoalan Sosial Harus Dijawab dengan Kebijakan

Muhidi menilai berbagai persoalan yang muncul saat ini saling berkaitan. Penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial, dan penyimpangan lainnya membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya mempertahankan nilai adat dan agama di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat.

“Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban serta terpeliharanya nilai-nilai agama, adat dan budaya,” ujar Muhidi.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak membiarkan keresahan masyarakat berhenti sebagai bahan diskusi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menerjemahkannya menjadi langkah konkret.

Penguatan Adat Tak Perlu Menunggu Perda Baru

Dalam pembahasannya, Muhidi menegaskan penguatan hukum adat tidak harus menunggu lahirnya Peraturan Daerah khusus tentang hukum pidana adat.

Menurutnya, Sumbar telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar untuk memperkuat kehidupan masyarakat adat dan pemerintahan nagari.

“Kita tidak harus menunggu disahkannya Perda Hukum Pidana Adat yang dibahas saat ini. Kita di Provinsi Sumbar telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Penataan Pantai Padang Dikebut, Iqra Chissa Putra Desak Pembebasan Lahan Rampung agar Proyek Dimulai 2028

Salah satu regulasi tersebut adalah Perda Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Muhidi juga mendorong penguatan lembaga adat dan nagari. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut harus memberikan peran nyata dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.

Media Berperan Membuka Persoalan Publik

Selain membahas hukum pidana adat, Muhidi memberikan perhatian terhadap peran media siber. Ia menilai media memiliki posisi penting dalam menyampaikan persoalan yang belum terjangkau pembuat kebijakan.

Perkembangan teknologi membuat informasi bergerak sangat cepat dan menjangkau masyarakat hingga ke ruang keluarga. Kondisi itu, menurutnya, menempatkan media sebagai bagian penting dalam membangun ruang publik yang sehat.

“Kita berharap media bukan sekadar penyampai berita. Lebih dari itu, media dapat menjadi bagian dari ekosistem politik, kehidupan demokrasi dan pembangunan kita,” katanya.

Bagi DPRD, informasi dari pemberitaan dapat membantu membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Muhidi mengatakan sebuah masalah yang awalnya hanya diketahui kelompok tertentu dapat menjadi perhatian lebih luas setelah media mengangkatnya.

“Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat oleh pembuat kebijakan. Media dapat menguji kebijakan yang sudah berjalan. Media dapat mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.

Kritik terhadap DPRD Bagian dari Demokrasi

Muhidi juga menegaskan pentingnya kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pemerintah dan DPRD harus membuka ruang terhadap kritik.

“Kami di DPRD harus siap menerima kritik,” tegas Muhidi.

Meski demikian, ia mengingatkan kritik harus berangkat dari fakta dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang dan diarahkan pada perbaikan kebijakan. Dengan demikian kita dapat menghasilkan kehidupan demokrasi yang sehat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar: Integritas Jadi Kunci Profesionalisme Tenaga Kependidikan di Era Perubahan
ABS-SBK Harus Menjadi Landasan Kebijakan

Muhidi kemudian menghubungkan pembahasan hukum pidana adat dengan falsafah masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar telah menegaskan pentingnya nilai tersebut sebagai landasan kehidupan masyarakat.

Karena itu, menurut Muhidi, meningkatnya keresahan terhadap berbagai persoalan sosial harus dijawab melalui kebijakan dan penguatan kelembagaan yang telah tersedia.

“Upaya kita menjawab keresahan yang meluas terhadap permasalahan sosial dalam bingkai nilai-nilai ABS-SBK merupakan bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya.

Ia mengajak pemerintah, DPRD, ninik mamak, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk mencari solusi bersama.

Menurut Muhidi, persoalan adat tidak cukup diselesaikan melalui diskusi dan wacana. Nilai adat serta agama perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

DPRD dan Media Perlu Sama-sama Berani

Muhidi menilai pelantikan dan Seminar Nasional JMSI Sumbar menjadi momentum untuk memperkuat hubungan media dengan lembaga perwakilan rakyat.

Informasi, katanya, menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD membutuhkan informasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

Di sisi lain, pemerintah membutuhkan informasi untuk mengevaluasi kebijakan. Masyarakat juga memerlukan informasi untuk memahami sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, Muhidi berharap media siber di Sumatera Barat tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

“Media menjadi salah satu institusi penting yang mempertemukan pemerintah, DPRD dan masyarakat,” ujarnya.

Muhidi menegaskan pembangunan Sumatera Barat membutuhkan keberanian seluruh pihak untuk membuka persoalan, mengkritisi kebijakan, dan menghadirkan solusi.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari jalan, gedung, atau infrastruktur yang dibangun.

“Pembangunan juga harus mampu menjaga ketertiban sosial, memperkuat adat dan agama serta menjawab keresahan masyarakat,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  IPA Taban III Dinilai Mendesak, DPRD Sumbar Dorong Percepatan Penyediaan Air Bersih Padang

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB