Padang, Javanusa—Libur sekolah SD dan SMP di Padang mulai berlaku 13 Februari 2026. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung kegiatan ibadah dan pembinaan karakter siswa selama Ramadan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi siswa menjalani ibadah puasa bersama keluarga.
“Iya, mulai tanggal 13 Februari seluruh siswa SD dan SMP libur sekolah,” kata Yopi Krislova.
Ia menegaskan sekolah tetap menyiapkan program pembinaan selama Ramadan. Kebijakan ini juga mendorong peran orangtua dalam pengawasan kegiatan anak di rumah. Dengan begitu, aktivitas belajar keagamaan tetap berjalan meski di luar kelas formal.
Pesantren Ramadan 23 Februari–15 Maret 2026
Setelah masa awal libur, siswa akan mengikuti program Pesantren Ramadan. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari hingga 15 Maret 2026.
Program ini menjadi agenda rutin pendidikan karakter keagamaan di sekolah. Materi difokuskan pada praktik ibadah dan pembentukan kemandirian siswa.
“Pesantren kali ini lebih banyak materi praktik dan kemandirian,” ujar Yopi. Ia menambahkan pendekatan dibuat lebih aplikatif agar mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pihaknya juga menetapkan perbedaan jam kegiatan untuk tiap jenjang. Jadwal disesuaikan dengan usia dan kesiapan fisik siswa selama berpuasa.
Untuk siswa SD, kegiatan berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB. Sementara itu, siswa SMP mengikuti Pesantren Ramadan mulai setelah subuh hingga pukul 09.30 WIB.
Sekolah diminta berkoordinasi dengan orangtua dan lingkungan sekitar. Tujuannya agar pelaksanaan Pesantren Ramadan berjalan aman, tertib, dan bermanfaat bagi siswa di Padang. (*/red)






