Padang Pariaman, Javanusa—PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu (2/8/2025) pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru – Padang yang sebelumnya telah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar dan telah ditetapkan tarifnya.
”Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengecek tarif yang berlaku. Serta memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan Pekanbaru–Sicincin lancar tanpa hambatan,” ujar Adjib.
Jalan Tol Padang–Sicincin ini memberikan manfaat yang signifikan. Salah satunya yaitu mempermudah konektivitas dan mengurangi waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya. Dari yang semula sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit saja.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif Jalan Tol Padang–Sicincin tujuan Padang-Kapalo Hilalang ataupun sebaliknya ditetapkan sebagai berikut. Golongan I Rp 50.500, Golongan II dan III Rp 75.500, Golongan IV dan V Rp 100.500.
Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini pada media sosial @hutamakaryatollroad dan tetap berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan. (*/red)






