Padang, Javanusa—Suara musik karaoke yang terlalu keras dari sejumlah warung di pinggiran Kota Padang mulai mendapat perhatian Satpol PP.
Petugas mengingatkan pemilik usaha agar aktivitas hiburan tidak mengganggu ketenangan warga, terutama saat memasuki malam hari.
Satpol PP Kota Padang bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan turun langsung menemui sejumlah pemilik warung. Petugas memilih pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penegakan aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha.
Menurutnya, pemilik warung tetap dapat menggunakan perangkat karaoke. Namun, mereka perlu menyesuaikan volume musik dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra Eka Putra.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Cegah Gangguan Trantibum Sejak Dini
Untuk memperkuat pendekatan di lapangan, Chandra menugaskan Kepala Bidang Sumber Aparatur Malizar Ade.
Ia turun bersama Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan serta Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat.
Tim kemudian mendatangi sejumlah warung yang menggunakan fasilitas karaoke. Petugas berdialog langsung dengan pemilik usaha mengenai penggunaan perangkat musik.
Salah satu perhatian utama ialah pengaturan volume suara ketika karaoke berlangsung hingga malam. Petugas meminta pemilik usaha mempertimbangkan kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Chandra mengatakan langkah itu merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum atau Trantibum di Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah pemilik warung yang sebelumnya telah mendapat teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, sebagian pemilik usaha belum menjalankan imbauan tersebut.
Warung yang Abaikan Teguran Dipanggil PPNS
Satpol PP Padang kemudian menyiapkan langkah lanjutan bagi pemilik usaha yang tetap mengabaikan teguran.
Petugas memberikan surat pemanggilan kepada pemilik warung. Mereka diminta memberikan penjelasan sekaligus mengikuti proses pembinaan.
Penanganan tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Langkah itu ditempuh setelah pendekatan langsung dan teguran sebelumnya belum menghasilkan perubahan pada sejumlah usaha.
Chandra menegaskan, penertiban bukan bertujuan menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat. Satpol PP hanya ingin mencegah aktivitas usaha menimbulkan gangguan bagi lingkungan.
“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” katanya.
Pemilik Usaha Diminta Hormati Warga
Chandra berharap pemilik warung memahami pentingnya menjaga ketenteraman lingkungan tempat mereka menjalankan usaha.
Penggunaan musik karaoke perlu memperhatikan waktu dan kondisi masyarakat di sekitar lokasi. Dengan begitu, kegiatan usaha tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu warga.
Satpol PP Kota Padang juga mendorong pemilik usaha dan masyarakat membangun komunikasi yang baik.
Menurut Chandra, sikap saling menghargai dapat mencegah konflik yang muncul akibat aktivitas hiburan.
Satpol PP akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan, sementara warga tetap memperoleh lingkungan yang tenang, aman, dan tertib. (*)






