Padang Pariaman, Javanusa—Sebanyak 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman resmi tidak lagi melanjutkan kontrak per 30 April 2026.
Rinciannya terdiri dari 63 petugas di Kota Padang, 72 petugas di Kabupaten Padang Pariaman, dan 30 petugas di Kota Pariaman.
Mereka bertugas di 54 titik perlintasan, yakni 20 titik di Kota Padang, 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman, dan 10 titik di Kota Pariaman.
Penghentian kontrak ini mengacu pada surat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang nomor KA.401/1/18/BTP-PDG/2026 tertanggal 29 April 2026.
Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi di Ruang Pertemuan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VI Padang, Ketapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/5/2026).
Forum ini membahas keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang setelah berakhirnya kontrak petugas.
Penjelasan Balai Teknik Perkeretaapian
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Hendrialdi, menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Ia menyebut tidak ada pagu khusus untuk pembayaran petugas.
Selama ini, pihaknya menggunakan anggaran lain yang tersedia di balai. Namun dana tersebut hanya mampu membiayai hingga April 2026.
Ia juga memaparkan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar untuk periode Mei hingga Desember 2026. Anggaran itu diperlukan untuk membayar gaji 165 petugas.
DPR RI Dorong Skema Kesepakatan Bersama
Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, menegaskan petugas perlintasan sebidang dibentuk untuk menekan angka kecelakaan kereta api.
Ia menyebut pada 2025 tercatat 22 kecelakaan hingga September. Kondisi itu mendorong pemerintah dan DPR mengambil langkah penambahan petugas.
Zigo menjelaskan mekanisme pendanaan membutuhkan MoU dan kesepakatan bersama agar pergeseran anggaran di Kementerian Perhubungan dapat berjalan.
Ia juga meminta petugas memahami kemungkinan keterlambatan pembayaran karena proses administrasi pusat.
Keselamatan Perlintasan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Zigo menegaskan keselamatan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah pusat, daerah, KAI Divre II Sumbar, hingga pemerintah provinsi harus berkolaborasi.
Ia menyampaikan kesepakatan pembiayaan petugas akan ditanggung Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang hingga Desember 2026 dan berlanjut pada 2027.
Pariaman Catat Zero Accident di Titik Penjagaan
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan 10 dari 30 titik perlintasan di Kota Pariaman sudah memiliki petugas penjaga.
Sebanyak 30 petugas aktif menjaga titik tersebut. Ia menilai kehadiran mereka sangat membantu masyarakat dan pengguna jalan.
Mulyadi juga mencatat sejak November 2025, Kota Pariaman mencatat zero accident di perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang dijaga petugas.
Ia menegaskan pemerintah daerah berharap pemerintah pusat melanjutkan dukungan anggaran melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Rapat menghasilkan penandatanganan kesepakatan bersama oleh seluruh kepala daerah dan dinas perhubungan yang hadir.
Kesepakatan itu juga diketahui oleh Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten II Adib Alfikri, Kepala Otban Wilayah VI Padang Purnama Pangalinan, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, dan Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat.
Hadir pula perwakilan KAI Divre II Sumbar, Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, serta Dinas Perhubungan dari Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. (*/red)






