Pessel, Javanusa—Konflik antara 15 orang Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) memasuki babak baru pada 2026.
Para pemangku adat tersebut resmi menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I, C.MED & Rekan untuk menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi dinilai tidak memberikan kepastian.
Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos, Datuak Gamuak, menegaskan persoalan ini bermula dari tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan terkait pembayaran fee hak ulayat.
“Kami menilai pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran fee hak ulayat kepada para ninik mamak yang memiliki kewenangan adat di Nagari Tambang,” ujarnya, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan secara langsung, tetapi tidak mendapat respons yang memadai,” katanya.
Firman Joni juga menyebutkan pihaknya telah mengadu kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan dan menyurati Bupati, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian,” jelasnya.
Menurutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan telah dua kali memanggil pihak PT DMC, tetapi tidak dihadiri oleh perusahaan.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, namun pihak perusahaan tidak hadir,” tegasnya.
Karena tidak adanya kejelasan, para ninik mamak akhirnya sepakat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat adat.
Meski demikian, kuasa hukum menyebutkan penyelesaian damai tetap menjadi prioritas.
“Setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC datang ke kantor kami dan meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi di luar persidangan,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban.
“Mereka menyatakan siap memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan dan berkomitmen memperhatikan hak masyarakat adat ke depan,” katanya.
Kuasa hukum menjelaskan sebagian kewajiban telah dipenuhi, namun masih ada beberapa poin yang belum diselesaikan.
“Saat ini kami masih menunggu realisasi lanjutan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak PT DMC meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.
“Mereka meminta waktu 14 hari, dan kami menghormati permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan tanah ulayat berada di bawah kewenangan KAN, sehingga setiap perusahaan wajib berkoordinasi dengan lembaga adat.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkomunikasi dengan KAN sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
“Jika dalam 14 hari kewajiban tidak diselesaikan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Hingga saat ini, para ninik mamak masih menunggu realisasi komitmen dari PT DMC. Keputusan terkait kelanjutan proses hukum akan ditentukan setelah batas waktu yang disepakati berakhir. (niks)






