Padang, Javanusa—Seorang warga yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara akhirnya bisa mengakses layanan kesehatan. Ini setelah Disdukcapil Padang membuatkan E-KTP langsung di rumahnya.
Ia kini telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa sejak 19 Januari 2026. Selama beberapa tahun terakhir, warga tersebut tidak dapat berobat secara optimal karena tidak memiliki E-KTP.
Padahal, dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses BPJS Kesehatan dan layanan medis formal. Kondisi ini membuat penanganan yang diterima hanya sebatas pengobatan tingkat dasar. Akibatnya, perawatan kejiwaan tidak berjalan maksimal.
Disdukcapil Padang Jemput Bola
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, membenarkan pihak kelurahan mengajukan permohonan bantuan ke Disdukcapil Padang. Respons cepat dilakukan dengan metode jemput bola langsung ke rumah warga.
“Iya, seorang warga kita yang mengalami gangguan kejiwaan telah dibantu Disdukcapil untuk direkam datanya dan dibuatkan E-KTP,” ujar Yos Deki, Selasa (20/1/2026).
Petugas Disdukcapil datang membawa perangkat perekaman data ke teras rumah warga tersebut. Proses berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga.
Warga tersebut diketahui berusia 45 tahun dan mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Ia berdomisili di Jalan Gunung Ledang RW 5, Kelurahan Gunung Pangilun.
Setelah E-KTP diterbitkan, warga tersebut kini dapat mengakses layanan rumah sakit jiwa secara resmi. Hal ini sekaligus membuka peluang mendapatkan jaminan kesehatan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Pemko Padang yang sudah memfasilitasi perekaman data sehingga dapat berobat setelah ini,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Program jemput bola perekaman E-KTP bagi warga rentan menjadi salah satu prioritas Pemko Padang. Sasaran utamanya meliputi ODGJ, lansia, penyandang disabilitas, serta warga sakit menahun.
Langkah ini efektif memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan akses layanan publik berbasis NIK. (*/red)






