Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan masuk kategori usaha mikro dalam Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital.
Status tersebut membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM, sekaligus tetap mempertahankan fleksibilitas kerja pengemudi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan Perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah masih menyinkronkan sekitar dua pasal sebelum regulasi itu ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pengemudi Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro
Maman menjelaskan, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari komunitas dan asosiasi pengemudi. Maman mengaku telah berdialog dengan hampir 20 asosiasi serta komunitas ojol.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Maman, status usaha mikro memungkinkan pengemudi tetap menjalankan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel. Di sisi lain, mereka dapat memperoleh manfaat dari sejumlah program yang pemerintah siapkan bagi sektor UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Maman Tegaskan Soal Pajak Ojol
Maman juga menanggapi informasi mengenai pengenaan pajak kepada pengemudi ojol setelah masuk kategori usaha mikro.
Ia menegaskan, status tersebut tidak otomatis membuat seluruh pengemudi ojol terkena Pajak Penghasilan (PPh). Menurut dia, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.
Peluang Pengemudi Mengembangkan Usaha
Pemerintah juga melihat status usaha mikro sebagai peluang bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.
Pengemudi tidak hanya menjalankan jasa transportasi melalui platform digital. Mereka juga dapat mengembangkan aset produktif untuk mendukung kegiatan usaha.
Maman mencontohkan peluang kepemilikan kendaraan yang dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan membantu pengemudi membangun aset sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.
Aturan Turunan Disiapkan Setelah Perpres Terbit
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.
Maman menekankan seluruh regulasi tersebut harus mengikuti koridor Perpres. Pemerintah ingin kebijakan yang lahir tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Karena itu, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman. (*)






