Sijunjung, Javanusa—Polisi mengamankan tujuh sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Singgalang 2026 di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Satreskrim Polres Sijunjung juga menangkap seorang pria berinisial JO (33). Polisi menyebut JO merupakan residivis dalam perkara serupa.
Petugas menangkap JO di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit I Reskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JO. Polisi juga menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Polisi Amankan Tujuh Sepeda Motor
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas curanmor.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor,” ujar AKP Wildan.
Menurut Wildan, polisi selanjutnya menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Penelusuran mencakup kendaraan yang masih berada pada pelaku maupun yang sudah berpindah tangan.
Hasilnya, petugas mengamankan tujuh sepeda motor. Satu kendaraan masuk dalam daftar target operasi (TO), sedangkan enam lainnya diduga berkaitan dengan kasus curanmor.
Modus Pelaku Sasar Motor yang Minim Pengawasan
Polisi menduga JO menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan.
“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKP Wildan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau pihak yang membantu aksi pencurian.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kendaraan kepada kepolisian.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
JO bersama tujuh sepeda motor yang diamankan kini berada dalam penanganan kepolisian. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga meminta masyarakat meningkatkan keamanan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci atau pengamanan tambahan dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
“Polres Sijunjung akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sijunjung,” tutup AKP Wildan. (*)






