Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang masih memberlakukan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai saat ini cukup melimpah.
Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon mengatakan moratorium penerimaan ASN sudah berlaku sejak 1 Oktober 2024 lalu.
“Moratorium tetap berjalan sampai sekarang. Apalagi Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun lalu dan tahun ini,” ujar Mairizon yang juga menjabat Kepala BKPSDM, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, keputusan moratorium juga dipengaruhi keterbatasan struktur APBD. Hingga kini, belanja pegawai Pemko Padang sudah menyentuh angka 40 persen dari total APBD.
“Peningkatan belanja pegawai tahun 2025 terutama karena perekrutan PPPK yang mencapai 4.402 orang,” jelasnya.
Dengan tambahan tersebut, porsi belanja pegawai pada tahun 2026 diperkirakan melonjak hingga 52 persen.
Kondisi ini mengkhawatirkan karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-undang itu mengatur agar proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Jika daerah tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Karena itu, Pemko Padang perlu melakukan evaluasi agar beban anggaran tidak semakin berat dan tetap sesuai ketentuan,” pungkas Mairizon. (*/red)






