Padang, Javanusa—Kota Padang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pembangunan perumahan rakyat.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) sebagai daerah dengan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak se-Sumatera Barat.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan KemenPKP, Imran, didampingi Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, pada rapat evaluasi program pembangunan perumahan di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (26/9/2025).
Wujud Keseriusan Pemko Padang
Mewakili Wali Kota Padang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menerima penghargaan tersebut.
Ia menegaskan capaian ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam mendukung program nasional pembangunan perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setiap orang yang membangun rumah harus memiliki PBG. Namun, khusus bagi MBR, sesuai arahan pemerintah pusat, retribusinya harus nol rupiah. Alhamdulillah, Kota Padang berhasil menjadi yang terbanyak di Sumbar dalam penerbitan PBG gratis, sehingga mendapat apresiasi dari KemenPKP,” ujar Didi.
Dukungan Nyata bagi Masyarakat Kecil
Hingga kini, Pemko Padang melalui Dinas PUPR telah menerbitkan 715 izin PBG gratis bagi MBR. Didi menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat kecil memiliki rumah yang layak sekaligus legal.
“Dengan PBG nol rupiah, warga berpenghasilan rendah bisa menempati rumah yang tidak hanya layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional
Capaian Kota Padang sejalan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditetapkan pada 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Aturan tersebut mengamanatkan pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan izin.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan hingga Kota Padang kini diakui sebagai daerah dengan capaian tertinggi di Sumatera Barat. (*/red)






