Jakarta, Javanusa—Kota Padang meraih Sertifikat Adipura dalam penilaian nasional pengelolaan sampah tahun 2026.
Pada tahun ini, sertifikat tersebut menjadi penghargaan tertinggi secara nasional, setelah tidak ada daerah yang memenuhi ambang nilai untuk Piala Adipura maupun Adipura Kencana.
Padang mencatatkan nilai kinerja 71,44 dan berada di peringkat ke-8 nasional. Capaian tersebut menempatkan Padang sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Padang Fadly Amran di Balai Sarbini, Rabu (25/2/2026). Penyerahan berlangsung dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026.
Satu-satunya Kota Besar di Sumatera
Berdasarkan data panitia Adipura 2026, Padang menjadi satu-satunya kota besar di Pulau Sumatera yang menerima penghargaan tersebut. Secara nasional, hanya 13 kota dan 22 kabupaten yang dinyatakan memenuhi kriteria penerima Adipura tahun ini.
Ketatnya standar penilaian menjadi salah satu faktor terbatasnya jumlah penerima penghargaan.
Skema penilaian Adipura 2026 menetapkan:
-
- Nilai >85: Piala Adipura Kencana
- Nilai 75–85: Piala Adipura
- Nilai 60–75: Sertifikat Adipura
- Nilai <60: Predikat Kota Kotor
Hingga penetapan akhir, tidak ada daerah yang mencapai nilai di atas 75, sehingga Sertifikat Adipura menjadi penghargaan tertinggi nasional tahun ini.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, penilaian Adipura dilakukan melalui lima tahapan, meliputi:
-
- Pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
- Klarifikasi sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri.
- Pemantauan lapangan, mencakup kebersihan dan pengelolaan sampah (50%), pengurangan sampah dan penanganan melalui fasilitas termasuk partisipasi masyarakat, anggaran (20%), serta SDM dan sarana prasarana (30%).
- Penilaian akhir berdasarkan skala, kriteria, dan bobot sesuai SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025.
- Penetapan penerima penghargaan.
Data pengelolaan sampah Kota Padang menunjukkan, sekitar 73,25 persen sampah masih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Angka tersebut masih berada di atas target nasional di bawah 30 persen.
Selain itu, terdapat sekitar 1,06 persen sampah yang belum terkelola dan masih mencemari lingkungan, sungai, serta lahan terbuka. Data ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dalam peningkatan sistem pengelolaan sampah daerah. (*/red)






