Padang Resmi Miliki Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Penulis -

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang bersama DPRD resmi mengesahkan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Pemko Padang bersama DPRD resmi mengesahkan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang di Kota Padang.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.

Perkuat Lembaga Adat dan Jaga Nilai Budaya

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyebut Perda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

Fadly Amran menjelaskan, berbagai upaya pelestarian adat dan budaya selama ini telah berjalan di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini, seluruh upaya tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga :  Pemko Padang dan Selandia Baru Bahas Peluang Kemitraan Strategis

Ia berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Diperkuat

Fadly Amran menegaskan bahwa peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh unsur adat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.

Selain itu, Fadly Amran mendorong penguatan nilai-nilai adat untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut antara lain tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Pemko Siapkan Program Penguatan Lembaga Adat

Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.

Program tersebut mencakup dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, serta sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.

DPRD Nilai Perda Beri Kepastian Hukum

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.

Menurutnya, regulasi tersebut juga mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, serta bundo kanduang.

Baca Juga :  199 Honorer Kota Pariaman Resmi Jadi PPPK, Wako Yota Balad Tekankan Integritas ASN

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.

Tokoh Adat Apresiasi Pengesahan Perda

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau tersebut.

Menurutnya, regulasi itu menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Dasman Boy berharap implementasi Perda tersebut nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujarnya. (*/red)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru